BENDERRAnews, 26/11/18 (Jakarta): Masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2019 dimulai pada 20 Desember 2018- 6 Januari 2019. Terkait itu, ramp inspection akan dilakukan secara ketat dan bertahap di 22 Bandara di Indonesia.
Dilaporkan, ramp inspection (inspeksi keselamatan) pesawat udara di 22 bandara jelang angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru) oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub), ini dibagi dalam tiga tahap. Di mana tahap pertama akan mulai dilaksanakan pada 15 Desember 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti menjelaskan, inspeksi keselamatan dilakukan bersama oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPU) serta Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) seluruh Indonesia.
Inspeksi dilaksanakan sesuai jadwal surveillance yang telah ditentukan untuk tiap-tiap operator penerbangan dan juga bila ada acara tertentu atau pada masa peak season.
“Pada masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2019 yang mulai pada 20 Desember 2018- 6 Januari 2019, ramp inspection akan dilakukan secara bertahap di 22 bandara di Indonesia,” kata Polana dalam keterangannya, Senin (26/11/18), sebagaimana dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Mewujudkan pelayanan prima
Tahap pertama, lanjut Polana, akan dilakukan pada 15-24 Desember 2018, tahap kedua pada 25 Desember 2018- 1 Januari 2019, dan tahap yang terakhir pada 2 Januari-6 Januari 2019. Adapun 22 bandara lokasi inspeksi antara lain Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Kualanamu (Medan), dan Bandara Juanda (Surabaya).
“Salah satu cara mewujudkan pelayanan prima yakni dengan melaksanakan inspeksi keselamatan. Ramp inspection dilakukan kepada pesawat udara untuk memastikan bahwa pesawat tersebut laik terbang,” tambah Polana.
Selama tahun 2018, sebanyak 5.461 inspeksi telah dilakukan kepada operator dengan sertifikat operator penerbangan (AOC) 121 atau maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 kursi. Sebanyak 264 inspeksi telah dilakukan kepada operator dengan AOC 135 atau maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di bawah 30 kursi. Total pesawat yang sudah inspeksi berdasarkan registrasi sebanyak 805 pesawat.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan angkutan udara yang selamat, aman, lancar dan nyaman sebagaimana harapan pengguna jasa penerbangan. Untuk keselamatan, tidak ada toleransi, ini no go item yang harus dipenuhi bila ingin terbang,” tegas Polana.
Pada ramp inspection cheklist terdapat total 55 items pengecekan yang terdiri dari 25 items persyaratan operasional, 15 items keselamatan dan perlengkapan pada kabin pesawat, 12 items yang berkaitan dengan kondisi pesawat, tiga items terkait dengan pemeriksaan kargo dan kompartemen kargo, serta tiga items umum, yaitu bila tidak termasuk dalam keempat kategori sebelumnya.
“Sebelum melaksanakan tugasnya, para inspektur wajib mengikuti training sesuai dengan SI 8900-1.3 Inspector Training System for Directorate of Airworthiness and Aircraft Operation Personnel,” jelas Polana Pramesti. (B-BS/jr)