BENDERRAnews, 22/11/18 (Jakarta): Kasus hukum yang menimpa pengembang mega proyek Meikarta, memberikan khawatiran para konsumen apabila proyek tersebut bakal mangkrak.
“Kasus Meikarta sempat buat saya khawatir dan itu manusiawi karena uang muka sudah saya bayarkan tidak kecil, namun setelah mendengar pihak manajemen bahwa proyek terus berlanjut dan dilapangan pengerjaan jalan terus. Hal ini menjadi keyakinan bagi saya proyek ini tidak mangkrak,” kata Iin Nur Indah, salah satu konsumen Meikarta di Jakarta, dalam siaran pers, Senin (19/11/18).
Menurutnya, sejauh ini pihak pengembang masih tetap menjalankan komitmennya untuk terus menyelesaikan proyek tersebut. Apalagi, ada perjanjian terikat dan di atas kertas bahwa pengembang akan memberikan kompensasi 1 persen perbulannya dari sisa pengerjaan bila tidak diselesaikan sesuai target perjanjian.
“Saya kan serah terima kunci 31 Oktober 2019 dan proyek apartemennya sendiri saat ini masih dalam pengerjaan,” tuturnya.
Dirinya berharap, terlepas dari persoalan hukum yang menimpa manajemen Meikarta bisa memberikan win-win solusion bagi konsumen. Kemudian proses hukum yang berjalan diharapkan tidak mengganggu progres pengerjaan proyek.
Iin yang tinggal di Bandung dan membeli dua unit apartemen ini menaruh harapan besar, agar pemerintah bisa mendukung proyek properti yang tengah dikembangkan Meikarta. Pasalnya, harga unit yang terjangkau ini sangat membantu masyarakat mengakses hunian murah.
Pandangan yang sama juga disampaikan Dion Leoputra, pembeli properti Meikarta ini menyampaikan optimisnya bahwa perusahaan sekaliber Lippo Group sebagai pengembang akan mampu menyelesaikan semua masalah hukum yang dihadapi tanpa merugikan konsumen.
“Harapan kami sebagai konsumen tentunya Meikarta akan terealisasi sesuai dengan yang dijanjikan,” imbuhnya.
Dirinya pun menuturkan, menyanyangkan atas kasus hukum yang menimpa Meikarta dan hal ini tentunya menimbulkan khawatiran bagi konsumen dan termasuk dirinya akan keberlanjutan proyek tersebut.
YLKI sudah berkoordinasi
Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Meikarta lewat Denny Indrayana, sebagai konsultan hukum Meikarta.
Dimana point-nya terkait kasus yang menjerat Meikarta di KPK, sejauh perseroan menegaskan belum ada dampak terhadap pembangunan. Artinya pembangunan tetap berjalan.
Namun apabila konsumen khawatir perihal keberlanjutan proyek tersebut, lanjut Tulus, merupakan hal yang sah-sah saja untuk dicancel. “Itu hak konsumen dan YLKI siap memberikan pendampingan. Tapi sepertinya kalau cancel tidak bisa 100 persen kembali,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal DPP REI, Paulus Totok Lusida pernah bilang, masalah yang tengah dihadapi Lippo sudah masuk ke ranah hukum. Namun dirinya berharap anggotanya tetap bekerja secara profesional tanpa merugikan konsumennya.
”Ada proses untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun yang pasti REI selalu meminta para anggotanya untuk bisa bekerja secara profesional,” tandas Paulua Totok Lusida. (B-KB/dl)