BENDERRAnews, 19/11/18 (Jakarta): Sebenarnya, gugatan TUN PT First Media Tbk terhadap Kominfo, beda urusan dengan layanan ‘TV Cable’ dan fixed broadband cable internet oleh First Media.
Sebagaimana dijelaskan manajemen First Media, gugatan TUN PT First Media Tbk (KBLV) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipastikan tidak akan berpengaruh pada layanan First Media.
Alasannya, dalam keterangan resmi yang dilansir berbagai medua mainstream, termasuk Tekno Liputan6.com, Sabtu (17/11/18) lalu, gugatan yang diajukan terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (broadband wireless access 2.3Ghz).
Sementara merek dagang First Media dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).
First Media izinnya lain
Sekedar informasi, PT First Media Tbk (KBLV) merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan lokal berbasis packet switched baik melalui kabel maupun pita frekuensi 2.3Ghz.
“Layanan First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net adalah layanan TV kabel dan fixed broadband cable internet berbasis kabel menggunakan Hybrid Fiber Coaxial (HFC) yang digabungkan dengan kabel koaksial dan fiber optic sebagai medium penghantar,” tulis perusahaan dalam keterangan resmi.
Oleh sebab itu, gugatan TUN tersebut tidak akan berdampak apapun terhadap layanan TV kabel dan fixed broadband cable internet ‘First Media’ yang disediakan oleh PT Link Net (LINK).
Sebelumnya, First Media juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanannya dan memperbanyak akses masyarakat ke jaringan First Media.
Sekadar diketahui, isi gugatan First Media ialah agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang jatuh tempo pada 17 November.
Gugatan itu meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya. (B-LC/jr)