BENDERRAnews, 13/11/18 (Jakarta): Kasus hukum berupa dugaan suap oleh dua anak usaha Sinar Mas Group kini terus bergulir.
Hari Selasa (13/11/18) ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Critopel Iban.
Kedua legislator Kalteng itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit, PT Binasawit Abadipratama, anak usaha Sinarmas.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anggoro dan Lodewik diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka CEO PT Binasawit Abadipratama Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana),” kata Febri saat dikonfirmasi.
Mengetahui sengkarut kasus suap
Pemeriksaan terhadap Anggoro dan Lodewik dilakukan tim penyidik lantaran keduanya diduga mengetahui mengenai sengkarut kasus suap ini. Salah satunya terkait proses pengawasan Komisi B DPRD Kalteng terhadap aktivitas PT Binasawit yang diduga mencemari lingkungan di kawasan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya merupakan petinggi PT Binasawit Abadipratama (BSAP), yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BSAP yang juga Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT Smart Tbk); Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BSAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BSAP.
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari unsur DPRD Kalteng, yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng; Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng; Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng; dan Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Sejumlah perizinan diduga bermasalah
Dilansir Suara Pembaruan dan ‘BeritaSatu.com’, diduga, sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng itu menerima suap sebesar Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinarmas Agro Resources And Technology (Smart) Tbk. Suap itu terkait dengan rencana DPRD Kalteng membuat press release mengenai izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BSAP.
Dengan suap tersebut, PT BSAP meminta DPRD menyampaikan kepada media bahwa tidak benar PT BSAP tidak memiliki HGU, tetapi proses perizinan itu sedang berjalan. Selain itu, PT BSAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BSAP tidak dilaksanakan.
DPRD Kalteng sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Anggota Komisi B DPRD Kalteng sempat melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BSAP.
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Kalteng mengetahui, diduga PT BSAP yang menguasai lahan sawit. Namun sejumlah perizinan diduga bermasalah, yakni hak guna usaha (HGU), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan. Padahal, PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 lalu. (B-SP/BS/jr — foto ilustrasi istimewa)