BENDERRAnews, 8/11/18 (Jakarta): Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata menilai, tidak ada yang aneh, terkait pertemuan CEI Lippo Group, James Riady dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Hal ini dikatakan Alex ketika ditanya awak media perihal pengakuan James yang mengakui adanya pertemuan tersebut.
“Saya pikir pengusaha bertemu dengan birokrasi kepala daerah bukan suatu hal yang aneh,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11/18) lalu, seperti dilansir ‘JawaPos.com’.
Ditegaskan, pertemuan yang dilakukan pengusaha dengan birokrasi, merupakan hal wajar, termasuk sekalipun pertemuan itu membahas masalah proyek.
“Kecuali dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan jahat, misalnya ada janji-janji akan diberi uang nanti kalau urusannya selesai atau sebagainya,” jelasnya.
Kendati demikian, Alex mengaku tidak mau berandai-andai soal apa yang sebenarnya dibicarakan James dan Neneng karenanya dirinya masih menunggu hasil penyidikan.
“Apa yang dibicarakan saya tidak tahu, di BAP seperti apa saya kan juga tidak tahu ya kita tunggu penyidik ,” tukasnya.
Di sisi lain, ia belum bisa mengungkapkan apa ada kemungkinan keduanya akan kembali diperiksa secara bersamaan. Pasalnya, hal itu dibutuhkan jika adanya keterangan berbeda dari kedua belah pihak.
“Kalau diperiksa bersama itu jika ada keterangan yang saling bertentangan. Kalau sudah berkesuaian ngapain di konfrontir. Neneng bilang ya saya pernah bertemu James, James pernah ngakuin ya memang pernah bertemu, apalagi yang mau dikonfrontir,” demikian Alex Marwata menutup pembicaraan.
Neneng jadi tersangka
Pada Selasa (30/10/18) lal7, CEO Lippo Group, James Riady usai diperiksa sebagai saksi, terus terang mengaku pernah bertemu dengan Neneg Hasanah Yasin sebanyak satu kali.
“Benar, saya ada bertemu sekali dengan ibu Bupati ya itu pada saat beliau baru saja melahirkan,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dijatannya lagi, pertemuan tersebut tak ada lagi pertemuan yang dilakukan dirinya dengan Bupati Bekasi Neneng.
“Saya tidak pernah bertemu dengan beliau. Kebetulan saya berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau melahirkan,” ungkapnya.
James lalu datang memberi ucapan selamat, dan tidak membicarakan proyek di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Neneng Hasanah dan beberapa anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 Ha dan dibagi dalam tiga tahapan.
Komitmen Meikarta
Saat ini, PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku pengembang utama Meikarta du Cikarang, Bekasi, telah resmi memiliki izin untuk lebih dari 80 Ha.
Bahkan beberapa tower sudah diserahterimakan sesuai jadual kepada konsumen, pada 1 September 2018 lalu, yakni sebanyak 863 unit hunian di kawasan Mekarta CBD.
Selanjutnya, demi komitmennya kepada pembeli, akan diserahterimakan sekitar 14.000 unit per Februari 2019.
Manajemen Meikarta terus melanjutkan pembangunan mega-proyek Meikarta, sementaea menghadapi kasus hukum atas beberapa stafnya, telah ditangani Kantor Hukum INTEGRITY dengan Senior Partner-nya, Prof Denny Indrayana, SH, MH, PhD, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI.
Manajemen, menurut Denny Indrayana, menyatakan, menghormati proses hukum di KPK dan siap bekerjasama menuntaskannya, sembari juga kini melakukan investigasi inyernal secara independen. (B-JP/jr)