BENDERRAnews, 7/11/18 (Jakarta): Secara resmi Kantor Berita ANTARA melaporkan, pihak Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Syihab oleh otoritas keamanan Arab Saudi terkait dengan pengaduan sejumlah warga pada 5 November 2018.
Disebutkan, sesudah diperiksa selama 28 jam, Rizieq baru bisa diizinkan pulang dengan jaminan. Dia pun bisa ke rumahnya di Makkah.
Sebagaimana diketahui, Arab Saudi sangat ketat terhadap berbagai jargon, logo, apalagi bendera yang berbau nilai-nilai ekstremis, termasuk aksi terorisme, seperti ISIS dll.
Konfirmasi tersebut diperoleh setelah Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah melakukan penelusuran.
Dalam keterangan resmi KementerianLuar Negeri (Kemlu) yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (7/11/18), dijelaskan, Rizieq sempat dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah atas dasar laporan warga negara Saudi, karena melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumahnya.
Penjelasan pengacara Rizieq
Sementara itu di Jakarta, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menyatakan, kliennya tak ditangkap oleh Otoritas Keamanan Arab Saudi. Dia hanya diminta konfirmasi.
“Tidak ditangkap, jadi dimintai konfirmasi saja. Memang ada diduga orang memasang bendera kalimat tauhid warna hitam di rumah dia, di dinding tembok dia. Terus dimintai konfirmasi oleh kepolisian sana,” kata Kapitra Ampera saat dihubungi wartawan, Rabu (7/11/18).
“Jadi bukan dia yang memasang?” tanya wartawan.
“Bukan, bukan. Tidak ada urusannya,” jawab Kapitra.
Dijelaskannya lagi, permintaan keterangan oleh otoritas Arab Saudi itu dilakukan pada tiga hari lalu dan kliennya tak ditahan. Saat ini, Rizieq sudah kembali ke kediamannya di sana.
“Saya sudah dapat konfirmasi dari Arab. Bukan dia yang memasang. Ada dugaan orang lain yang ‘masang’,” kata Kapitra.
Dilaporkan warga
Saat diperiksa, Rizieq didampingi Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Pendampingan tersebut diberikan dengan tetap menghormati hukum dan aturan setempat.
“Informasi terakhir yang diterima menyebut bahwa Rizieq telah diizinkan kembali ke rumahnya di Makkah, Selasa (6/11/18) sekitar pukul 20.00 waktu setempat,” demikian keterangan resmi Kemlu, seperti dilansir ANTARA dan ‘BeritaSatu.com’.
Tapi, menurut informasi terkini, Rizieq sempat ‘menginap’ di kamar pemeriksaan selama lebih dari sehari.
Diperiksa 28 jam
Secara lebih rinci, dilaporkan, setelah menjalani pemeriksaan di Kota Makkah, Arab Saudi, selama 28 jam, Rizieq Syihab akhirnya dibebaskan oleh Kepolisian setempat dengan jaminan.
Informasi tersebut diperoleh redaksi lewat keterangan tertulis Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, Rabu (7/11/18).
Dilaporkan pula, setelah mendarat di Riyadh, Senin (5/11/18) pukul 23.30 waktu setempat, Dubes Agus Maftuh mendapat informasi tentang penangkapan Rizieq oleh aparat keamanan di Makkah. Hingga subuh, Agus Maftuh terus menghubungi koleganya di Arab Saudi untuk memastikan kabar tersebut.
Menlu Retno Marsudi juga berkomunikasi dengan Dubes Agus Maftuh untuk memastikan informasi tersebut, serta memerintahkan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pengayoman kepada Rizieq atas kasus yang dihadapinya.
Pada Selasa (6/11/18), Dubes Agus Maftuh memerintahkan diplomat pasukan khusus yang merupakan gugus tugas reaksi cepat untuk berangkat ke Makkah dan memastikan kabar tersebut.
Dari hasil penelusuran, diketahui pada 5 November 2018 sekitar pukul 08.00 waktu setempat, Rizieq didatangi aparat Kepolisian Makkah karena kasus pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding bagian belakang rumah Rizieq. Pada saat itu sempat dilakukan pemeriksaan singkat terhadap Rizieq oleh Kepolisian Makkah.
Pada hari yang sama pukul 16.00 waktu setempat, Rizieq dijemput Kepolisian Makkah dan Mabahis Ammah (intelijen umum, General Investigation Directorate/GID), lalu dibawa ke kantor polisi. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, Rizieq ditahan oleh Kepolisian wilayah Makkah.
Arab Saudi larang keras
Arab Saudi, lanjut Dubes Agus Maftuh, melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apa pun yang berbau terorisme, seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama’ah al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme.
Pihak keamanan Arab Saudi juga memantau media sosial dan jika bersentuhan dengan aroma terorisme akan dikenai pidana berat.
Sesudah selesai menjalani pemeriksaan di kantor Mabahis Ammah, Rizieq diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Makkah pada Selasa (6/11) sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
Pada hari yang sama pukul 20.00 waktu setempat, Rizieq yang dengan didampingi staf KJRI dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Makkah dengan jaminan.
KBRI khawatir ditangani lembaga super body
Dubes Agus Maftuh Abegebriel menyatakan pihaknya akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait di Arab Saudi terkait kasus yang menimpa Rizieq. Dubes berharap kasus yang menimpa Rizieq hanya masalah overstay dan merupakan pelanggaran Imigrasi.
Dubes mengaku sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada Rizieq terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi.
“Jika ini yang dituduhkan, maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga super body Arab Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security. KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada Rizieq dan seluruh WNI yang menghadapi masalah hukum di Arab Saudi. KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi,” demikian Agus Maftuh Abegebriel.
Sikap Mabes Polri
Sementara itu, pihak Mabes Polri mengaku belum mendapat info soal pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab oleh otoritas Arab Saudi. Polri menegaskan, urusan ini merupakan bagian Kemlu.
“Belum ada. Itu domainnya Kemlu, kita masih menunggu juga konfirmasi dari Kemlu yang tentunya sudah mengambil langkah konkret,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Rabu (7/11/18).
Dedi mengatakan, apapun yang terjadi terhadap warga negara Indonesia jika melakukan perbuatan pidana—atau apapun—di negara lain, tetap menjadi perhatian dan jadi bagian Kemlu.
“Kemlu yang paling dominan yang paling berkompeten untuk itu. Yang meng-assesment Kemlu yang tentunya akan ikut berkoordinasi dengan pihak sana. Polri tidak bergerak,” tambahnya.
Kementerian Luar Negeri membenarkan penahanan atas Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh otoritas keamanan Arab Saudi. Rizieq diamankan aparat keamanan Saudi untuk dimintai keterangan terkait laporan warga setempat yang melihat bendera mirip bendera Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) terpasang di rumah Rizieq. (B-ANT/BS/jr)