BENDERRAnews, 3/11/18 (Jakarta): Merespons berbagai aspirasi, bahkan petisi dari sebagian masyarakat Indonesia, terutama kalangan kristiani, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden HM Jusuf Kalla langsung memberikan sikapnya.
Bahkan, Jusuf Kalla alias JK yang merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), menyatakan, Sekolah Minggu di gereja kristiani tak perlu diatur melalui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Terhadap hal itu, politikus PDI Perjuangan (PDI-P), Maruarar Sirait dan politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Jerry Sambuaga mengapresiasi pernyataan JK tersebut.
“Kami mengapresiasi pernyataan Pak JK,” kata Ara, sapaan akrabnya, Jumat (2/11/18) kemarin.
Sebelumnya, Jerry Sambuaga juga menyatakan hal senada, malahan Anggota DPR RI ini langsung mengontak Ketua Komisi VII DPR RI, dan mengungkapkan sikapnya atasnama konstituen dari daerahnya, Sulawesi Utara, juga seluruh umat kristiani di Indonesia.
Dari Ketua Komisi VII, Jerry yang juga Wakil Ketua Umum DPP Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP) mendapat konfirmasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut memang merupakan inisiatif legislatif yang masih belum final, karena baru akan memulai proses pembahasan di berbagai jenjang.
Juga Jerry mendapat konfirmasi, mayoritas fraksi memang sudah bersikap tidak menyokong dua pasal mengenai Sekolah Minggu dan Pendidikan Katekisasi di lingkungan gereja Kristen.
Tegasnya, bagi Jerry yang tertempa sebagai politisi muda dari lingkup keluarga nasionalis (ayahnya mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia/GMNI dan salah satu Sukarnois tulen, Red), dan pernah mengecap pendidikan kerohanian dalam proses bertumbuh rohani di Sekolah Minggu, juga Pendidikan Katekisasi, dua institusi internal dalam tata liturgia gerejawi itu, tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan formal.
“Di dua proses pendidikan keimanan itu, tidak ada ijazahnya, atau tidak memiliki jenjang kelas, seperti di sekolah-sekolah khusus pendidikan agama formal. Ini bagian dari liturgia gerejawi. Sehingga seyogianya jangan diatur oleh sebuah aturan eksternal, apalagi itu Undang Undang (UU),” demikian Jerry Sambuaga yang eyangnya, seorang Muslim taat, Alm Sukarni (mantan Wakil Ketua DPR RI), kepada Tim ‘BENDERRAnews’, pekan lalu.
Sejalan dengan JK
Sementara itu, Ara mengatakan,, pihaknya sejalan dengan JK yang bisa memahami aspirasi umat Kristen. “Bahwa Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian dari ibadah gereja yang tidak perlu diatur oleh Pemerintah melalui UU apa pun,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih itu menyatakan, pihaknya sependapat dengan JK yang mendukung, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bertujuan utamanya untuk kemajuan pesantren.
“Bahwa RUU adalah wujud perhatian pemerintah untuk membantu dan memfasilitasi Pesantren. Yakni agar semakin berkontribusi bagi bangsa yang plural dan Pancasilais ini,” kata Ara, yang duduk di Komisi XI DPR itu.
Sebelumnya, JK menilai, ketentuan tentang Sekolah Minggu (dan Pendidikan Katekisasi, Red) tak perlu diatur dalam RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. JK berpendapat, pengaturan Sekolah Minggu dalam beleid tersebut akan menyulitkan Pemerintah.
“Semua agama punya cara untuk pendidikan. Kalau Kristen/Katolik itu ada Sekolah Minggu, kalau kita (Islam) ada Pengajian. Kalau itu semua diatur Pemerintah kan susah amat itu,” ujar JK, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/10/18), seperti dilansir Suara Pembaruan.
Dalam draf RUU tersebut tercantum pengaturan atas pengadaan atau penyelenggaraan sekolah minggu yang dilakukan umat Kristen (Pasal 69 ayat 1-4) dan Katolik (Pasal 85 ayat 1-4).
Pada ayat-ayat pasal tersebut diatur, pendidikan keagamaan nonformal bagi umat dua agama itu harus memiliki peserta paling sedikit 15 peserta didik.
JK menilai, pengaturan pendidikan nonformal agama seperti Sekolah Minggu pada Katolik dan Kristen, maupun Pengajian atau Taman Pendidikan Alquran pada Islam, juga di agama lain itu akan menyulitkan untuk diatur Pemerintah.
“Saya kira patut diperhatikan itu. Jangan nanti Sekolah Minggu atau Pengajian harus semua minta izin negara itu,” ujar JK.
Sikap PGI
Sebelumnya, atas draf tersebut, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) telah menyatakan sikap sejak Rabu (23/10/18).
Dalam pernyataannya, PGI menilai penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan: “Adalah kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia”.
“Kecenderungan ini dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama”. (B-SP/jr)