BENDERRAnews, 20/10/18 (Jakarta): Sehubungan adanya dugaan kasus suap kepada Bupati Bekasi beserta jajarannya, ternyata pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan barang bukti terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta dari hasil penggeledahan di rumah petinggi Lippo Group, James Riady.
Kepastian dan fakta itu ditegaskan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10/18) kemarin.
Ia menyatakan, KPK memang menggeledah rumah James Riady pada hari Rabu (18/10/18).
“Tadi, saya sudah pastikan dan konfirmasi ke tim memang kami membuat berita acara penggeledahan dan tidak ditemukan benda-benda yang terkait dengan perkara di rumah James Riady tersebut,” kata Febri Diansyah kepada pers.
Penggeledahan di beberapa lokasi
Memang, pihaknya perlu melakukan penggeledahan, untuk mendapatkan adanya alat bukti di beberapa lokasi.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kami perlu melakukan penggeledahan karena selain diduga ada alat bukti di lokasi tersebut, karena KPK juga sudah mendapatkan informasi dan nanti perlu dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan saksi tentang keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara ini,” ujar Febri seperti dilansir Kantor Berita Resmi Indonesia, ANTARA.
KPK juga berencana memanggil James Riady sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kami akan konfirmasi salah satunya apakah ada atau tidak pertemuan atau pembicaraan dengan pihak lain,” ungkap Febri.
Selain rumah James Riady, KPK juga telah menggeledah di 11 lokasi lainnya sejak Rabu (17/10/18) sampai Kamis (18/10/18) sore dalam penyidikan kasus tersebut.
Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain.
Sembilan tersangka
KPK menilai bukti-bukti tersebut signifikan menjelaskan tentang bagaimana alur perizinan dan proses perizinan Meikarta di Bekasi.
“Kedua, bagaimana sejarah sebelum proyek Meikarta itu dibuat, dokumen-dokumennya juga kami sita dan juga hubungan hukum pihak terkait. Ada yang jadi tersangka dengan pihak lain melalui kontrak-kontrak di sana dan juga ada barang bukti elektronik dan catatan yang akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN) dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Selain BS, NNY dan NR, beberapa di antaranya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim KPK, Minggu (14/10/18) lalu.
Terlalu banyak izin properti
Sebagaimana diketahui, proses perizinan pengembangan properti di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bekasi, memang harus melewati berbagai instansi.
“Ada banyak izin yang harus diurus. Dan adakalanya itu memakan waktu satu hingga dua tahun. Selain IMB dan Amdal, ada juga izin pemadam kebakaran, izin lalu lintas, izin konstruksi dan seterusnya, yang biasanya membutuhkan puluhan bahkan ratusan meja birokrasi untuk melewatinya,” ujar praktisi bisnis properti, Dadiet Waspodo, Sabtu (20/10/18).
Karena itu, pengembang properti sering habis waktu dan terkuras uangnya di proses perizinan ini.
Dan, menurutnya, di sanalah sering terjadi ruang untuk upaya ‘mempercepat’, lewat berbagai tindakan yang memang sering menyalahi aturan. Apakah itu grativikasi atau bahkan suap.
Ini yang juga perlu mendapat atensi dari pihak penegak hukum, juga Pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, agar izin-izin yang banyak itu dipangkas, disederhanakan, lalu waktu pemrosesannya dipersingkat, agar investasi yang bisa membuka lapangan kerja dan lain-lain, bisa lancar.
Ini khan juga maunya Presiden Joko Widodo, bagaimana kita seperti di Vietnam, Malaysia, Thailand dan kini Filipina yang cukup tiga hingga empat hari perizinan berbagai investasi tuntas. Di Singapura malah kurang dari itu, sehingga tingkat investasinya salah satu terbaik di dunia,” demikian Dadiet Waspodo. (B-AN/jr — foto ilustrasi istimewa)