BENDERRAnews, 29/8/18 (Cikarang): Pasca-berlakunya komunitas Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA pada tahun 2016 lalu, Warga Negara Asing yang bekerja di tanah air diprediksi akan semakin meningkat.
Sehubungan dengan itu, kini Pemerintah telah memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 tahun 2016.
Kebijakan tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia.
Pertama, WNA harus memiliki kepemilikan Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kartu Izin Menetap Sementara (KITTAS/KIM S) dan paspor. Kedua, WNA mendapatkan status sertifikat properti sebagai Hak Pakai.
Selain itu, terdapat batasan nilai properti yang dimiliki oleh WNA. Batas ambang harga tersebut diatur sesuai dengan harga pasaran tanah di beberapa kota di Indonesia.
Meikarta jadi incaran
Berdasarkan Marketplus.co.id, untuk batasan harga rumah tapak di DKI Jakarta sebesar Rp10 miliar, sementara, apartemen Rp3 miliar. Sementara rumah tapak di Jawa Barat batasan harga Rp5 miliar, dan apartemen Rp1 miliar.
Saat ini, Meikarta menjadi topik pembicaraan hangat komunitas WNA di Indonesia. Kota baru di koridor timur Jakarta itu pun sontak menjadi incaran mereka. Ini karena Meikarta memiliki nilai investasi yang tinggi. Juga Meikarta mempunyai konsep terbaru sebagai hunian dengan fasilitas yang lengkap.
Salah satu WNA Jepang yang telah bermukim di Indonesia, Komaki San mengatakan, ketertarikan ke Meikarta karena nilai lebih dari struktur dan bahan bangunan.
Meikarta dinilai memiliki bangunan mewah, tahan gempa, dan tidak cepat rusak. Dengan demikian, siapapun yang tinggal di Meikarta tak perlu khawatir dengan kenyamanan dan keamanan hunian yang ditawarkan.
“Meikarta memang dibangun berdasarkan standar keindahan dan kualitas berkelas dunia,” ujar Komaki San.
Terjangkau dan jadi kota impian
Meikarta sebagai kota impian, memasarkan hunian berupa apartemen dengan harga terjangkau.
Jika batasan harga bagi WNA yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Jawa Barat sebesar Rp1 miliar, berarti harga hunian Meikarta yang dipasarkan mulai Rp200 jutaan akan sangat terjangkau.
Meski demikian, untuk membeli properti di Meikarta, WNA tetap harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Kota modern raksasa dengan infrastruktur paling terintegrasi dan terlengkap di Asia Tenggara itu menawarkan konsep hunian yang serba lengkap.
Hunian dan investasi
Kota ini memang telah dipilih ribuan warga sebagai tempat tinggal dan investasi.
Sebab, sebagaimana dilansir Investor Daily, Meikarta telah dikenal luas sebagai kota baru yang memiliki fasilitas berskala internasional, mulai pendidikan, lingkungan, rumah sakit terlengkap, hingga pusat perbelanjaan mewah.
Meikarta hadir sebagai kota baru di pusat kawasan industri terbesar di Indonesia, tepatnya di Cikarang Jawa Barat, yang memiliki perencanaan pembangunan kota yang terencana, terpadu dan modern di Indonesia. (B-ID/jr)