BENDERRAnews, 8/8/18 (Jakarta): Sesudah melewati sebanyak 22 kali sidang sejak 4 Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Nelly Rosa Yulhiana bersalah dan dijatuhi vonis satu tahun penjara dan pidana denda senilai Rp100.000.000 subsider kurungan tiga bulan, pada sidang terakhir, Kamis 2 Agustus lalu,” demikian cuplikan rilis yang diterima redaksi, Rabu (8/8/18).
Disebutkan, Terdakwa terbukti bersalah secara sah karena telah membuat berita bohong, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidangnya dengan agenda tunggal membacakan amar putusan, Kamis (2/8/18). Karenanya, majelis menjatuhkan vonis hukuman kurungan serta denda kepada Terdakwa atasnama Nelly Rosa Yulhiana.
Dalam amar putusan ini, Majelis Hakim PN Jaksel, terdiri atas Cepi Iskandar, (Hakim Ketua), didampingi dua Hakim Anggota, yakni Nelson Sianturi, dan Suswanti, menyatakan Nelly Rosa sebagai terdakwa terbukti bersalah serta meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari data yang dihimpun redaksi, begitu maraknya isu disebar bersangkutan beredar dan di-viral-kan melalui berbagai jejaring media sosial (Facebook, WhattsApp, dst) tentang hal-hal negatif yang dinilai bernuansa fitnah, khabar bohong tak terklarifikasi (tanpa sumber berkompeten) serta mengarah pada upaya pecah belah bangsa.
Penghinaan dan pencemaran
Sementara itu, pihak JW & Partners Law Office, mengungkapkan, “sidang pada hari, 02 Agustus 2018, telah dilangsungkan persidangan perkara Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dengan register perkara No 1474/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel tertanggal 15 Desember 2017”.
“Setelah memeriksa perkara a quo dengan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dengan meyakinkan melanggar UU ITE”, urainya.
Dijelaskan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda Putusan, yang atas hal tersebut, dapat disampaikan laporan, antara lain, persidangan pembacaan Putusan dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis pada pukul 14.50 WIB, yang dihadiri oleh Terdakwa, Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa.
“Selanjutnya, amar putusannya sebagai berikut, pertama, menyatakan Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik”.
“Selanjutnya, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun serta pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidsubsider kurungan selama tiga bulan”.
“Atas Putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selama batas waktu tujuh hari sejak dibacakannya putusan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang, demikian rilis laporan perkara ini. (B/r/HK/jr — foto ilustrasi istimewa)