Oleh Jerry Sambuaga
(Penulis adalah doktor ilmu politik Universitas Indonesia, dosen Universitas Pelita Harapan, Wakil Ketua Umum DPP GPPMP dan kolumnis Suara Pembaruan).
Tahapan Pemilu Legislatif 2019 terus berlanjut. Selasa, 17 Juli 2018 adalah batas akhir pendaftaran calon anggota legislatif di KPU. Kontroversi masih mewarnai tahapan ini, salah satunya mengenai hak calon mantan terpidana korupsi.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan dengan tegas bahwa KPU akan menolak pendaftaran mantan terpidana korupsi. Namun, sikap KPU ini dianggap melanggar hak asasi manusia dan UU, khususnya Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang memperbolehkan mantan narapidana yang masa tuntutannya di bawah lima tahun untuk mencalonkan diri.
Selain kontroversi tersebut, Pemilu 2019 adalah salah satu tahapan penting dalam pembangunan dan demokrasi Indonesia. Karena itu, kualitas penyelenggaraan Pemilu 2019 haruslah mendukung urgensinya.
Tinggal Landas
Selama empat tahun terakhir, pemerintah dengan langkah yang sangat berani melakukan perombakan visi pembangunan. Sebelumnya konsep pembangunan kita cenderung sangat berhati-hati dalam dilema kebutuhan pembangunan dan faktor politik. Alokasi anggaran kita lebih banyak disusun untuk memenuhi kebijakan-kebijakan populer, seperti harga minyak rendah dan subsidi-subsidi lain yang sering salah sasaran.
Pemerintahan Jokowi-JK memutuskan untuk melakukan langkah berani dengan mengubah haluan strategi pembangunan nasional kepada sektor-sektor yang perlu untuk mempersiapkan iklim ekonomi yang berdaya saing. Sektor kunci yang terus diakselerasi adalah pembangunan infrastruktur. Presiden Jokowi berkali-kali menegaskan perlunya Indonesia untuk mempunyai konektivitas, pusat-pusat pertumbuhan baru dan pemerataan pembangunan. Menurutnya, akselerasi pembangunan infrastruktur tidak bisa ditawar lagi.
Kebutuhan anggarannya sendiri tidak main-main. Selama lima tahun, Indonesia membutuhkan hingga 6.000 triliun untuk memenuhi visi tersebut. Pemerintah memutuskan untuk all out. Dana infrastruktur terus meningkat, mengambil porsi dari pos-pos anggaran, mengoptimalkan peran BUMN dan dengan utang. Kebijakan-kebijakan tersebut memancing gejolak dan kekhawatiran dari berbagai kalangan. Kebijakan pemerintah dianggap sudah terlalu eksesif dan sangat berisiko. Oposisi berkali-kali mengeksploitasi posisi utang luar negeri Indonesia, baik utang pemerintah, utang BUMN, bahkan utang swasta.
Langkah berani pemerintah ini mempunyai implikasi politik dalam dua hal: pertama, kemungkinan terjadinya volatilitas politik jika risiko-risiko jangka pendek tidak bisa ditangani dengan baik dan kedua, berkaitan dengan itu, meningkatnya biaya politik akibat dari dinamika yang terlalu tinggi dalam politik.
Intinya, kita perlu kestabilan politik. Kestabilan itu bukan berarti harus diciptakan melalui tindakan-tindakan koersi dan cenderung membungkam kebebasan berekspresi, tetapi harus didasari oleh terciptanya demokrasi yang substantif. Baik pemerintah maupun oposisi harus berpolemik secara bertanggung jawab agar menghasilkan konstruksi pemikiran baru yang produktif. Bukan sebaliknya, cenderung memproduksi kebisingan yang mengantar kepada kegaduhan, alih-alih suara yang memberikan sumbangan pembaruan.
Pengalaman kita selama ini adalah dinamika politik cenderung diwarnai oleh kegaduhan tadi. Kritik-kritik kepada pemerintah hanya dilakukan agar pemerintah semata-mata salah. Kadang-kadang kritik itu bukan hanya tidak beradasarkan argumentasi yang benar, tetapi juga sering berwujud fitnah, hoax, dan politik identitas yang merusak.
Dengan stabilitas politik berdasar demokrasi yang sehat, sesungguhnya bangsa Indonesia telah mencapai fase tinggal landas secara politik. Tinggal landas secara politik ini merupakan prasayarat utama untuk mencapai tinggal landas secara sosial-ekonomi, tetapi masih berada dalam lingkup yang demokratis. Fase tinggal landas yang demokratis akan menciptakan kesinambungan. Sebaliknya, fase tinggal landas yang represif memuat kerentanan-kerentanan karena mengandung benih-benih pemberontakan yang tidak tersalurkan dengan semestinya.
Politisi Berkualitas
Untuk itu, munculnya politisi-politsi yang berkualitas adalah suatu keharusan. Politisi berkualitas mengandalkan ide, kemampuan untuk menerjemahkan ide tersebut dan kemampuan untuk mengartikulasikan ide secara argumentatif. Politisi yang baik tidak mengandalkan kemampuan jalan-jalan destruktif dalam politik. Ia tidak menempuh money politics, kampanye negatif atau propaganda hitam untuk mencapai kekuasaan dan menjalankan agenda-agendanya.
Pemilu 2019 haruslah melahirkan para politisi macam itu. Apresiasi yang tinggi pantas ditujukan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu yang bekerja keras untuk menciptakan kondisi yang bisa melahirkan para politisi berkualitas tersebut. Aturan dalam pemilu legislatif kali ini cenderung ketat dalam menyaring calon-calon anggota legislatif. Bukan hanya peraturan tentang mantan koruptor seperti dikemukakan di atas, ada banyak aturan, termasuk aturan verifikasi yang menjadi batu ujian dalam pencalonan.
Idealnya, meskipun upaya-upaya tersebut patut diapresiasi, tetapi ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, KPU dan Bawaslu perlu berhati-hati dalam menyusun dan menerapkan peraturan-peraturan. Jangan sampai peraturan tersebut justru melanggar aturan di atasnya.
Kedua, KPU dan Bawaslu harus pula memastikan bahwa mereka bukan hanya “tegas keluar”, tetapi juga “tegas dan keras ke dalam”. Posisi penyelenggara dan pengawas pemilu sangat vital dalam perhelatan pemilu. Mereka juga harus bersih dan berkualitas agar politisi yang lahir juga bersih dan berkualitas.
Dari posisi partai sendiri, sepertinya banyak kemajuan yang juga dicapai. Meskipun belum ideal atau maksimal, tetapi upaya-upaya partai untuk meningkatkan kinerjanya juga makin terlihat. Upaya yang terlihat adalah bagaimana partai-partai dalam perekrutan dan berupaya meningkatkan kualitas calegnya. Beberapa partai terlihat melakukan inovasi pula dalam kampanye. Karakter kampanye yang menjadi target umum partai-partai adalah kampanye yang murah, tetapi tetap efektif. Langkah untuk itu bukan hanya dengan memanfaatkan teknologi informasi, tetapi juga dengan koalisi internal antar caleg-calegnya. Dalam perekrutan partai-partai juga mulai melakukan seleksi gagasan dan karakter bakal calon melalui paparan visi dan misi, serta seleksi lainnya. Sekali lagi, ini masih jauh dari ideal, tetapi harus diapresiasi sebagai langkah terobosan. Jika ini konsisten dilakukan niscaya kualitas demokrasi Indonesia juga akan meningkat.
Dari sisi masyarakat, juga ada peningkatan. Pada umumnya, masyarakat makin rasional dengan pilihannya. Jalan-jalan yang memancing munculnya politik uang memang masih sangat banyak, tetapi kondisinya makin tidak tentu bagi politisi yang bermain dengan uang. Belum tentu masyarakat akan memilih seorang calon yang memainkan politik uang. Artinya, faktor risiko untuk bermain politik uang bagi para politisi menjadi makin besar, naik dari sanksi pidana maupun administrasi.
Selain itu, masyarakat, terutama generasi muda yang cerdas dan peduli dengan pemilu juga melakukan inovasi-inovasi untuk melakukan pengawasan pemilu secara mandiri. Ide-ide untuk memanfaatkan sistem pelaporan digital secara mandiri seperti pada Pilpres 2014 harus terus didorong. Sistem yang lebih baik harus difasilitasi oleh negara maupun penyelenggara dan pengawas pemilu agar partisipasi itu memberikan jaminan legitimasi yang makin besar terhadap penyelenggaraan pemilu.
Kesimpulannya adalah para pemangku kebijakan pemilu sebenarnya terus bergerak untuk menciptakan pemilu yang lebih baik pada 2019 nanti. Meskipun demikian, jalan pembangunan demokrasi Indonesia masih jauh. Upaya yang konsisten harus terus diciptakan. Jika itu dilakukan maka kondisi politik kita akan menjadi lebih baik dan akhirnya, akan mendukung visi pembangunan yang lebih baik.
*) Disadur dari ‘BeritaSatu.com’, Edisi Kamis, 19 Juli 2018 | 12:09 WIB