BENDERRAnews, 6/7/18 (Jakarta): PT MSU, pengembang Kota Meikarta, berhasil memenangkan gugatan beberapa kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dilaporkan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dan kreditur lainnya yaitu PT Kertas Putih Indonesia (KPI) tersebut.
Pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) pun kemudian menyambut baik putusan tersebut.
Sesuai fakta persidangn
Disebutkan pula, Putusan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara Termohon dengan Pemohon.
Selain itu, dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif alias palsu palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan sah.
Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah.
Dilaporkan ke kepolisian
Sebelumnya pihak MSU telah melaporkan kepada pihak Kepolisian adanya dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan oleh berbagai vendor terkait dokumen-dokumen yang terkesan dipaksakan menjadi tagihan-tagihan palsu atau fiktif kepada MSU.
Dalam proses penyelidikan, pihak Kepolisian menemukan berbagai kejanggalan dari tagihan-tagihan dan dokumen-dokumen RTL, ICK dan KPI. Bahkan sebelum dua vendor dan satu kreditur ini mengajukan Permohonan PKPU.
MSU menyatakan, perkara permohonan PKPU oleh RTL, ICK dan KPI sebenarnya bukan soal hutang piutang. Tetapi perbuatan kejahatan penipuan, pemalsuan, penggelapan serta perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian MSU sudah dan akan terus menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Apresiasi putusan Majelis
MSU sangat mengapresiasi putusan Majelis yang memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum. Termasuk adanya proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Bahkan pihak Kepolisian sudah mengantongi Surat Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan.
Konsumen Meikarta dijamin
Selanjutnya, pihak MSU selaku pengembang kota baru Meikarta menjamin, vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tak perlu khawatir. “Hak-haknya pasti terjamin,” kata Reza Chatab, Direktur Utama MSU.
Begitu juga dengan konsumen, “tak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, pembangunan megaproyek Meikarta bergerak cepat dan sangat aktif.
Saat ini ribuan pekerja sedang bekerja keras menyelesaikan 14 blok (28 tower) untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019. (B-r/jr — foto ilustrasi istimewa)