BENDERRAnews, 24/5/18 (Jakarta): Atensi tinggi diberikan Presiden Joko Widodo kepada aparatur sipil negara, termasuk para Pensiunan, serta anggota TNI dan Polri.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi barusan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Diebut Presiden Jokowi, ada hal yang istimewa dari kebijakan pemerintah tersebut.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para Pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, TNI dan Polri. Ada yang istimewa tahun ini dibanding tahun sebelumnya. THR tahun ini diberikan pula kepada para Pensiunan,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/18) kemarin.
Bermanfaat pada kesejahteraan
Pada kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan harapannya kepada PNS, TNI dan Polri.
“Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, bukan hanya akan bermanfaat pada kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut hari raya Idulfitri, tetapi kita juga berharap ada peningatan kinerja ASN (aparatur sipil negara, Red) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, selama ini THR dibayarkan ke PNS, TNI, dan Polri sesuai gaji pokok.
Namun pada tahun ini, THR yang dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tetapi juga tunjangan keluarga tambahan, dan kinerja.
Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay.
“Yang berbeda pensiunan dapat THR. Sebelumnya tahun lalu tidak dapat,” kata Sri Mulyani, seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’ dan ‘BeritaSatu.com’. (B-BS/jr)