BENDERRAnews, 22/5/18 (Cikarang): Hingga saat ini, berdasarkan kesepakatan bersama dan aturan yang berlaku, pihak Meikarta tetap menganggap para tenaga pemasaran (marketing) sebagai mitra atau agen, bukan karyawan.
Hal ini pun sudah dinyatakan ketika merespons adanya aksi demo sekitar puluhan orang (bukan ratusan apalagi ribuan seperti di’viral’kan di Medsos, Red) April lalu yang mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak manajemen.
Dari pantauan di lapangan, aksi itu hanya beredar di segelintir media, terutama bukan di media ‘mainstream’, tapi disebar kebanyakan di media sosial (Medsos).
Sesudah respons diberikan (baca tanggapannya di bawah ini), situasi betangsur tenang. “Demo itu kejadian sebulan lebih yang lalu…dan rilis langsung diberikan sebagai tanggapan…Dan tidak ada berita-berita yang muncul lagi di media ‘mainstream’ nasional maupun kecil-kecil di lokal … mayoritas ga’ muncul,” ungkap Danang Kemayan Jati, Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Lippo Group, Selasa (22/5/18).
Karena itu pihaknya, juga sejumlah kalangan marketing aktif menyesalkan serta menyayangkan, muncul lagi di FB mereka info-info berisi dan foto betisi cerita-cerita lama yang sudah basi.
Tanggapan Meikarta
Berikut redaksi menurunkan kembali tanggapan resmi pada April 2018, saat terjadi aksi demo puluhan orang tersebut.
TENAGA PEMASARAN MEIKARTA MERUPAKAN MITRA / AGENT, BUKAN KARYAWAN MEIKARTA.
TANGGAPAN PT BALADHIKA KARYA RAHARJA (BKR) ATAS SURAT TUNTUTAN KARYAWAN MEIKARTA TANGGAL 13 APRIL 2018.
Beredarnya surat tuntutan dari Tenaga Pemasaran Meikarta, serta gejolak Demo yang dilakukan oleh Tenaga Pemasaran tersebut, Lippo Group sebagai pengembang Meikarta secara resmi memberikan beberapa informasi sebagai berikut :
1. Surat yang dikirimkan oleh tenaga pemasaran tanggal 13 April 2018 adalah surat yang salah alamat, karena tercantum ditujukan kepada Direktur Utama PT Lippo Group Bapak James Riyady. Sementara hubungan hukum pengirim surat berdasarkan Perjanjian Kemitraan adalah dengan kami PT Baladhika Karya Raharja (“BKR”), sementara BKR pun tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan PT Lippo Group maupun dengan Bapak James Riady.
2. Mengenai pembayaran gaji setengah bulan Februari & bulan Maret 2018 (full), bahwa hubungan hukum antara tenaga pemasaran dengan BKR adalah hubungan kemitraan (bukan hubungan pemberi kerja – karyawan), yang didasarkan pada mutual relationship (hubungan yang saling menguntungkan), dimana tenaga pemasaran akan mendapatkan komisi apabila berhasil melakukan penjualan produk, dan tidak mengenal skema gaji.
3. Mengenai Penghapusan perjanjian amandemen, tidak dapat dilakukan karena para pihak sudah menandatangani amandemen dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, sehingga perjanjian yang ditandatangani adalah sah dan mengikat para pihak.
4. Tentang Absensi 3x sehari, secara tertulis dalam Perjanjian Kemitraan, manajemen BKR tidak pernah mengatur mengenai absensi 3x sehari, kami menyadari bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan main antara agen lepas dengan koordinator sales untuk tujuan pencapaian target. Mengenai penghapusan absen, tentunya dapat dibicarakan dengan koordinator sales dengan komitmen membuat aturan main untuk pencapaian target.
5. Dalam hal Komisi Penjualan, BKR menyatakan telah mengeluarkan komisi penjualan sesuai dengan perjanjian. Oleh karenanya tuntutan melalui aksi yang menuntut pembayaran Komisi penjualan adalah perbuatan yang berpotensi merusak/mencemarkan nama baik BKR, terlebih tanpa disertai dengan bukti-bukti pendukung. BKR mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum, apabila tenaga pemasaran tersebut tetap melakukan aksi yang tidak bersadar ini.
Soal gaji
Selanjutnya, pihak Meikarta juga dengan tegas menyatakan:
7. Mengenai Gaji dan Target yang jelas, tidak abu-abu, hal ini kembali mengacu pada perjanjian kemitraan antara tenaga pemasaran dengan BKR yang bukan merupakan hubungan hukum pemberi kerja – karyawan,sehingga tidak ada skema gaji. Mengenai target penjualan sudah jelas tercantum dalam perjanjian dan setiap meeting koordinasi yang dilakukan secara berkala, yang wajib dihadiri oleh setiap mitra.
8. Gaji bulanFebruari 2018 (setengah) dan BulanMaret 2018 (full) dikeluarkan tanggal 16 April 2018. Mengenai hal ini kembali merujukpadapoin No. 1 bahwa hubungan hukum antara tenaga pemasaran dengan BKR bukanlah hubungan hukum pemberi kerja – karyawan yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan tidak ada skema gaji. Sehingga tuntutan tenaga pemasaran ini juga merupakan tuntutan yang salah alamat, dan tidak disertai dengan dasar hukum yang benar.
#######
Informasi lebih lanjut :
Meikarta
Jl. OC Boulevard Utara Orange County
Lippo Cikarang
Telp: 0800-101-7777 (nomor bebas pulsa)
www.meikarta.com
#######
Demikian cuplikan pernyataan tersebut yang sudah pernah ditayang pada medio April 2018 lalu di sejumlah media. (B-r/DK/jr — foto ilustrasi istimewa)