BENDERRAnews, 12/4/18 (Jakarta): Orang Manado bilang: “Ni tuama so beking malu kawanua..” (Terjemahan bebasnya: “Ini laki-laki sudah bikin malu sesama…”).
Ya, nama pengamat politik Rocky Gerung ini memang mengemuka terkait pernyataan kontroversialnya tentang kitab suci itu fiksi.
Rocky telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), Rabu (11/4/18) kemarin.
Seperti diberitakan, sebelumnya Rocky disebut sebagai Dosen Filsafat Universitas Indonesia.
Tetapi, menurut Humas Universitas Indonesia (UI), Rifely Dewi Astuti, status Rocky ialah tidak lagi mengajar di Universitas Indonesia.
“Saat ini status Pak Rocky Gerung tidak lagi mengajar di UI,” kata Rifely, Kamis (12/4/18) ini.
Tidak beri gelar
Sementara itu mengenai gelar profesor yang disebut dimiliki Rocky, UI tidak pernah memberikan gelar profesor kepada yang bersangkutan. “Sampai saat ini beliau belum memperoleh gelar profesor dari UI,” tambah Rifely.
Sebelumnya Rocky dilaporkan Cyber Indonesia dengan nomor laporan polisi LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, terkait dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
“Undang-undang ITE, terkait ujaran kebencian SARA, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016,” kata Permadi Arya selaku Ketua Cyber Indonesia, seperti juga dilansir ‘BeritaSatu.com’. (B-BS/jr)