BENDERRAnews, 31/3/18 (Jakarta): Sekitar seoekan ini, media sosial dihebohkan dengan viralnya sebuah foto dan video yang memperlihatkan produk ikan makerel dalam kaleng yang mengandung cacing di Provinsi Riau.
Temuan tersebut langsung direspons oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan melakukan penelusuran dan pemeriksaan, guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan makerel dalam kaleng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM, ditemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makerel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gr, yaitu Merek Farmerjack, IO, dan HOKI yang merupakan produk impor. Namun cacing yang ditemukan bukanlah cacing pita seperti yang ramai dibicarakan, melainkan cacing dari spesies Anisakis sp.
Dari temuan tersebut, BPOM kemudian memperluas cakupan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia. Sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan, ikan makerel yang mengandung parasit cacing tersebut tidak hidup di perairan Indonesia, melainkan di perairan Tiongkok dan sekitarnya. Karenanya, dominasi produk yang mengandung parasit cacing merupakan produk impor. Untuk produk dalam negeri yang positif mengandung cacing, bahan bakunya pun berasal dari impor.
“Dari temuan-temuan ini, BPOM RI telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran, dan melakukan pemusnahan. Untuk sementara waktu, 16 merek produk impor yang mengandung parasit cacing dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan,” kata Penny.
Penny menegaskan, BPOM juga terus memantau penarikan dan pemusnahan yang dilakukan oleh importir dan produsen. Waktu yang diberikan selama satu bulan. BPOM juga terus meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng.
“Apabila nantinya ditemukan parasit cacing pada produk-produk lainnya, sanksi yang sama juga akan dijatuhkan. Saya pikir ke depan temuannya akan berkembang lagi karena sampel-nya sudah ditingkatkan,” ujar Penny.
“
Ikan makerel yang mengandung parasit cacing tersebut tidak hidup di perairan Indonesia.
”
Izin bisa dicabut
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono, mengatakan dalam melakukan pengawasan peredaran produk ikan dalam kaleng yang beredar di Indonesia, BPOM melakukan pengawasan dimulai dari pre-market dalam rangka pemberian persetujuan izin edar. Hal-hal yang menjadi aspek penilaian meliputi aspek keamanan bahan baku, mutu, gizi, label produk pangan, masalah higienitas, dan sebagainya. Kemudian dilakukan juga pengawasan post-market setelah produk beredar dengan cara pengambilan sampel dan pengujian laboratorium untuk produk-produk yang sudah beredar, hingga inspeksi cara produksi dan distribusi.
“Proses-proses ini juga kami lakukan pada produk ikan makerel dalam kaleng. Tetapi memang sebelumnya dari sampel produk yang kami ambil, tidak ditemukan adanya parasit cacing Anisakis. Sebab keberadaan cacing ini ada siklusnya. Pada musim-musim tertentu, cacing tersebut akan hidup lebih banyak, kemudian masuk ke dalam tubuh ikan,” kata Suratmono.
Karenanya, lanjut Suratmono, saat ini BPOM terus mendalami kemungkinan-kemungkinan tersebut, serta melakukan audit komprehensif dengan memperkuat pengawasan sepanjang rantai produksi ikan sejak penangkapan dan penanganan bahan baku, hingga produk jadi.
“Dalam proses ini, kami juga bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta dengan kementerian lainnya. Apabila data-datanya sudah komplit dan dianalisa, kami nantinya bisa membuat kebijakan-kebijakan seperti misalnya melalui regulasi,” ujar dia.
Suratmono menambahkan, parasit cacing yang ditemukan pada produk ikan makerel dalam kaleng memang sudah dalam kondisi mati, sehingga tidak begitu memberi efek buruk pada kesehatan. Meski begitu, ada aspek yang tidak bisa dipenuhi produk tersebut, yakni menyangkut higienitas. Pada orang-orang yang mempunya alergi, keberadaan cacing tersebut juga bisa membahayakan.
“Karena yang sekarang ini kondisinya sudah masif, makanya kami lakukan penghentian sementara dulu. Setelah audit komprensif selesai, mereka bisa memproduksi atau mengimpor lagi, sebab sampai saat ini izin edarnya belum kami cabut. Tapi kalau nantinya ditemukan pelanggaran yang lebih berat atau tidak memenuhi perjanjian seperti yang disetujui ketika melakukan pendaftaran, izinnya bisa kami cabut,” tegas Suratmono.
Perketat proses pengujian
Dari temuan BPOM, untuk produk dalam negeri yang positif mengandung cacing, bahan bakunya berasal dari impor, di mana pengawasannya dilakukan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal-hal yang diperhatikan ketika BKIPM melakuan pengujian terhadap ikan impor seperti kualitas dan mutu ikan, serta persyaratan-persyaratan khusus lainnya. Lantas, mengapa ikan makerel yang mengandung parasit cacing masih bisa lolos dari pengawasan?
“
Untuk sementara, impor ikan makerel dari perairan Tiongkok juga kita hentikan dulu.
”
Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Innes Rahmania, mengemukakan, dalam proses pengujian tersebut hanya beberapa ikan saja yang dijadikan sampel. Ia menduga ikan-ikan yang mengandung parasit cacing tersebut tidak termasuk dalam ikan yang dijadikan sampel.
“Dalam proses pengujian, kan hanya sebagian ikan saja yang dijadikan sampel, tidak semuanya. Bisa jadi yang disampling itu tidak mengandung parasit cacing, sehingga dianggap aman. Sementara yang tidak menjadi sampel dan kemudian diproses ternyata mengandung cacing,” ungkap Innes.
Dengan adanya temuan yang meresahkan masyarakat tersebut, Innes mengatakan ke depannya proses pengujian ikan impor akan dilakukan dengan lebih ketat.
“Pada musim-musim tertentu, ikan makerel banyak mengonsumsi cacing Anisakis sp. Dengan adanya temuan ini, pengendalian akan diperketat di border terhadap bahan baku yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Kalau sebelumnya misalkan dari 100 ikan yang datang hanya 10 ikan yang dijadikan sampel untuk diuji, berarti sekarang sampelnya harus kita perbanyak lagi. Untuk sementara, impor ikan makerel dari perairan Tiongkok juga kita hentikan dulu,” paparnya.
Beda dengan Sarden
Innes menjelaskan, sebagian besar impor makerel berasal dari Tiongkok karena memang hidup di perairan Tiongkok dan sekitarnya. Jenisnya yaitu Pacific mackerel dan Atlantic mackerel. Jenis ikan makerel juga berbeda dengan ikan sarden atau sardinella longicep yang juga banyak diolah menjadi produk kalengan.
“Ikan makerel yang sedang ramai dibicarakan ini tidak terdapat di perairan Indonesia, makanya harus diimpor. Sementara ikan sarden dapat hidup di perairan Indonesia. Jadi ini dua jenis ikan yang berbeda,” terangnya.
Mengenai temuan cacing Anisakis sp pada produk ikan makerel dalam kaleng, Innes menjelaskan cacing Anisakis sp banyak terdapat dalam saluran pencernaan ikan karena menjadi sumber protein yang dibutuhkan oleh cacing tersebut. Dalam kondisi hidup, cacing Anisakis sp dapat menyebabkan penyakit anisakiasis dengan gejala nyeri perut, mual, muntah dan reaksi alergi. Apabila kondisinya sudah mati, menurutnya itu tidak membahayakan kesehatan. Tetapi memang tidak layak secara estetika dan menurunkan selera makan. Terkait temuan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah Tiongkok.
“Saat pengolahan ikan makerel menjadi produk kalengan, biasanya hanya dibuang kepalanya dan kotoran di dalam perut, lalu dibelah dua. Meskipun sudah dicuci bersih, kalau cacingnya sudah masuk ke dalam daging, itu tidak bisa dihilangkan. Jadi memang harus betul-betul diteliti,” papar Innes.
Dampaknya bagi kesehatan
Guru Besar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Purwiyatno Hariyadi menyampaikan keberadaan cacing Anisakis sp pada ikan makerel memang lazim terjadi pada musim-musim tertentu. Namun apabila produsen melakukan good manufacturing practices (GMP) sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang baik, hal seperti ini menurutnya tidak akan terjadi.
“Kalau handling-nya baik sejak awal sampai akhirnya ikan tersebut dimasukkan ke dalam kaleng, seharusnya kasus ini bisa dihindari. Jadi memang harus berprinsip pada good manufacturing practices,” tegasnya.
Ketika berada di produk kaleng yang telah diolah melalui proses pemasakan yang cukup, Purwiyatno menyampaikan cacing tersebut sebenarnya akan mati dan tidak membahayakan kesehatan. Namun pada sebagian orang, keberadaan cacing tersebut tentunya sangat menjijikkan dan bisa membuat hilang selera.
“Kalau sudah melalui proses pemanasan dan pengalengan, sebenarnya tidak berbahaya lagi karena cacingnya sudah mati. Justru yang lebih berhaya itu kalau mengonsumsi ikan mentah seperti yang banyak dilakukan penduduk Jepang. Cacing-cacing tersebut besar kemungkinan masih dalam kondisi hidup. Bila masuk ke dalam tubuh, dia bisa bertelur dan menetas, lalu hidup di dalam saluran pencernaan yang bisa membahayakan kesehatan,” ujar Purwiyatno.
Berikut daftar ke-27 merek produk ikan makerel dalam kaleng yang mengandung parasit cacing, sebagaimana dilansir dari ‘BeritaSatu.com’ :
1. ABC
Nama Jenis Pangan : Ikan Makerel dalam Saus Tomat (Nomor Izin Edar MD 543909389002), Ikan Makerel dalam Saus Ekstra Pedas (MD 543909390002), Ikan Makerel dalam Saus Cabai (MD 543909391002).
2. ABT
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543909001547)
3. Ayam Brand
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543909008251), Ikan Makerel Goreng (ML 543909015251), Ikan Makerel dalam Saus Padang (ML 543909024251).
4. Botan
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (MD 517113006021, MD 543911013097, MD 543913001464, MD 543922019034)
5. CIP
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (MD 543913017182), Ikan Makerel dalam Saus Ekstra Pedas (MD 543913018182).
6. DONGWON
Ikan Makerel dalam Larutan Garam (ML 543909458014)
7. DR. FISH
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (MD 543913013160)
8. Farmerjack
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543929007175)
9. Fiesta Seafood
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (MD 543908031013), Ikan Makerel dalam Saus Cabai (MD 543908032013), Ikan Makerel dalam Saus Balado (MD 543908033013)
10. Gaga
Ikan Makerel dalam Saus Tomat dan Cabai (MD 543910055083)
11. Hoki
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543909501660)
12 Hosen
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543909419060)
13. IO
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543929070004)
14. JOJO
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543909002987)
15. KING’S FISHER
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (MD 543922014034)
16. LSC
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543929033021)
17. Maya
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (MD 517113001021, MD 543913006464), Ikan Makerel dalam Saus Cabai (MD 543913015464, MD 543913049021)
18. Nago/Nagos
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543929068004,
ML 543929068004)
19. Naraya
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543909311660,
ML 543909419060)
20. Pesca
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (MD 517113040021)
21. Poh Sung
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543929001006)
22. Pronas
Ikan Makerel dalam Saus Pedas (MD 517122037021), Ikan Makerel dalam Saus Tomat (MD 543922010004)
23. Ranesa
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (MD 543911008097), Ikan Makerel dalam Saus Cabai (MD 543913009182).
24. S&W
Ikan Makerel dalam Larutan Garam (ML 543909094054)
25. Sempio
Ikan Makerel dalam Kaleng (ML 543909287014), Ikan Makerel dalam Larutan Garam (ML 543909294014)
26. TLC
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543929002175)
27. TSC
Ikan Makerel dalam Saus Tomat (ML 543929003004)