BENDERRAnews, 15/3/18 (Jakarta): Presiden Joko Widodo kini menjadi kandidat terkuat untuk kembali maju pada Pemilu Presiden atau Pilpres pada 2019 mendatang. Bukan hanya karena ada banyak partai politik yang kini telah menyatakan mendukungnya lagi, tetapi juga adanya antusiasme rakyat mayoritas Indonesia. Mereka menghendaki Joko Widodo alias Jokowi kembali memimpin negeri tercinta berdasarkan Pancasila ini.
Terkait itulah, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, calon presiden (Capres) petahana, yakni Jokowi, boleh mengambil cuti untuk kampanye dengan memperhatikan tugas-tugas penyelenggaraan kenegaraan. KPU berharap cuti tersebut tidak mengganggu tugas kenegaraan.
“Itu (cuti) nanti perlu diatur agar jangan mengganggu tugas-tugas kenegaraan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Sarinah, Jakarta, Rabu (14/3/18) kemarin.
Hasyim menambahkan, dalam praktik kenegaraan selama ini, jika ada presiden atau wakil presiden yang masih aktif dan ikut pencalonan, mereka diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Namun, menurutnya, kampanyanye tidak boleh mengganggu tugas-tugas kenegaraan.
“Itu artinya tidak melepas jabatan tetapi tetap dalam kampanye itu tidak mengganggu tugas negara khusus presiden dan wapres itu kan melekat dan ada perlakuan khusus. Dia presiden dan mendapat pengawalan dan lain-lain begitu,” terang dia.
Siapa yang memerintah?
Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan KPU prinsipnya akan mengikuti aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait cuti capres petahana. Pihaknya, kata Arief sedang menyelesaikan draf PKPU tentang Kampanye Pemilu 2019 yang nanti akan mengatur terkait cuti capres petahana.
“Kalau enggak disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti lho, jangan disuruh-suruh cuti. Siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan UU yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan. Apa yang ada di UU, akan kami laksanakan,” tandas Arief.
Kampanye dan cuti kampanye capres dan cawapres petahana diatur dalam beberapa pasal dalam UU Pemilu. Pasal 281 menyebutkan:
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walitkota harus memenuhi
ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 299 ayat (1) menyatakan presiden dan wapres mempunyai hak melaksanakan kampanye. Sementara Pasal 300 menyebutkan selama kampanye, presiden dan wapres, pejabat negara dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. Demikian seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’ yang dilansir ‘BeritaSatu.com’. (B-SP/BS/jr)