BENDERRAnews, 13/3/18 (Jakarta): Demi menjaga negralitas dan profesionalitas KPK dalam mengurus kasus, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Wiranto, mengemukakan, permintaan penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dituduh terlibat dalam kegiatan politik.
“Tidak mengurangi ancaman terhadap mereka (para calon, Red). Tapi itu supaya tidak menimbulkan syak wasangka atau tuduhan KPK masuk dalam ranah politik,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Kemanan (Menko Polhukam), Wiranto, seusai menjadi pembicara dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi tentang Peran Pemuda dalam Literasi Media Sosial untuk Bela Negara di Jakarta, Selasa (13/3/18).
Ia kembali mengulang, permintaan penundan agar tidak menganggu proses Pilkada. Pasalnya penentapan tersangka setelah ditetapkan sebagai calon dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.
“Kita ingin Pilkada serentak aman, tertib, tidak ada kekisruhan,” jelas Wiranto.
Jangan dipaksakan
Meski demikian, dia menyerahkan ke KPK mengenai keputusan penetapan tersangka kepada calon kepala daerah. Pihaknya hanya mengusulkan dan tidak dalam bentuk paksaan.
“Silakan saja kalau memang itu dilakukan. Tidak ada paksaan. Kita hanya berkepentingan terhadap proses pilkada serentak,” ujar Wiranto.
Sebelumnya, Wiranto meminta semua penegak hukum, termasuk KPK untuk menunda pemeriksaan atau proses hukum terhadap calon kepala daerah. Hal itu agar proses hukum tidak dijadikan alat politik oleh lawan politik. Selain itu untuk mencegah terjadinya kekacauan dan konflik yang menganggu kelancaran dan keamanan pilkada.
“Ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan sebagai saksi ataupun sebagai tersangka,” kata Wiranto.
Wiranto menjelaskan sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu, silahkan saja diproses sesuai hukum berlaku. Demikianpun jika proses pilkada sudah selesai maka dapat dilanjutkan prosesnya. Namun setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada, perlu ditunda terlebih dahulu agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan lancar.
“Akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu. Akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke ranah hal-hal yang memengaruhi perolehan suara, apalagi kalau sudah ditentukan sebagai paslon (pasangan calon, Red) itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak. Sehingga risiko dari kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti berpengaruh terhadap pelaksanaan pencalonanya sebagai perwakilan dari parpol atau yang mewakili pemilih,” jelas Wiranto di kantornya, Senin (12/3/18, seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’. (B-SP/BS/jr)