BENDERRAnews, 13/3/18 (Jakarta): Dengan tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyatakan, tidak ada kebocoran data dalam pelaksanaan registrasi kartu prabayar.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar tentang adanya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) masyarakat yang melakukan registrasi SIM card.
“Saya tegaskan, tidak ada kebocoran data. Kominfo tidak pernah memegang data pelanggan seluler. Operator juga tidak punya, karena yang pegang itu kan Dukcapil. Yang mungkin terjadi adalah penyalahgunaan identitas orang lain yang beredar luas seperti di dunia maya untuk dipakai registrasi,” kata Rudiantara, di gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/18).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga menegaskan, telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindak tegas orang-orang yang melakukan penyalahgunaan identitas kependudukan. Apalagi bila kemudian nomor yang didaftarkan tersebut dipakai untuk hal-hal yang melanggar undang-undang.
“Penyalahgunaan identitas kependudukan orang lain dalam registrasi perupakan pelanggaran hukum. Pelakunya bisa ditindak dengan Undang-Undang ITE, hukumannya penjara enam tahun atau denda Rp 2 miliar,” tegasnya.
Rudiantara juga menghimbau kembali kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga identitas pribadi agar tidak diberikan kepada orang lain, apalagi diunggah ke media sosial agar datanya tidak disalahgunakan oleh orang lain. Demikian ‘BeritaSatu.com’ melansir. (B-BS/jr)