BENDERRAnews, 27/2/18 (Jakarta): Sejumlah anggota kelompok inti pelaku ujaran kebencian ‘Muslim Cyber Army’ yang tergabung dalam WhatsApp Group “The Family MCA” diamankan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Dit Kamsus Baintelkam Polri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden,” kata Direktur Siber Bareskrim Brigjen Fadil melalui keterangannya, Selasa (27/2/18).
Mereka juga memfitnah pemerintah, tokoh-tokoh tertentu, dan termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan dengan tujuan dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Kronologis penangkapan dimulai pukul 06.00 WIB, Senin (26/2/18) di Sunter, Jakarta Utara dengan identitas sebagai berikut:
1. Nama : M L
Jenis kelamin : Laki-laki
TTL : 1978
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Alamat Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Barang bukti:
1. 3 (tiga) Buah Hp beserta sim card
2. 2 (dua) buah flashdisk
3. 1 (satu) unit laptop
4.1 (satu) fotocopy KTP atas nama M L
5. 1 (satu) fotocopy kartu keluarga
2. Pada pukul 09.15 WIB telah dilaksanakan penangkapan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung dengan identitas
a. Nama : R S D
b. Tempat Tgl Lahir : Manggar, 1983.
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Agama : Islam
e. Pekerjaan : PNS
f. Alamat : Kec Gabek, Kab Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kep Bangka Belitung.
Barang bukti:
a. 1 buah Laptop merk Deel
b. 1 Buah flasdick merk Sundisk
3. Pada pukul 12.20 WIB telah dilaksanakan penangkapan di Jembrana, Bali dengan identitas sebagai berikut:
a. Nama : R S
b. Jenis Kelamin : Laki-laki
c. TTL : 1979
d. Agama : Islam
e. Pekerjaan : Karyawan Polytron
f. Alamat Kecamatan. Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi, Bali.
4. Nama : Yus
c. Kelamin : Laki-Kel.Tarikolot Kec.Jatinunggal Sumedang.
Barang bukti:
a. 1 buah HP andromax A
b. 1 Buah HP I-Cherry
Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE
“Kami mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka,” tegas Fadil, seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Dua tersangka diburu
Sesudah tersangka inti pelaku ujaran kebencian ‘Muslim Cyber Army’ (MCA) yang tergabung dalam WhatsApp Group “The Family MCA” ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Baintelkam Polri, dipastikan jumlahnya akan bertambah.
Pasalnya, polisi mengincar dua orang lagi. Satu orang berada di Palu, Sulawesi Tengah, dengan inisial RC dan satu lagi berinisial SP.
SP diduga kuat merupakan TKI yang saat ini sedang bekerja di luar negeri.
Polisi akan mengungkap tuntas kasus ini dengan meminta call data Record (CDR) ke provider dan juga transaksi keuangan para tersangka ke bank.
Polisi juga mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka. Misalnya Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, Muslim Coming, MCA News Legend, Special Force MCA, Srikandi Muslim Cyber, hingga Muslim Sniper.
“Kita usut tuntas dan kejar mereka yang terlibat,” kata penyidik yang menangani kasus ini, Selasa (27/2/18).
Seperti diberitakan, polisi telah membekuk empat anggota The Family MCA pada Senin (26/2/18). Berdasar hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden.
Mereka juga memfitnah pemerintah, tokoh-tokoh tertentu, dan menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan dengan tujuan merusak perangkat elektronik milik penerima.
Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana, yakni sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan/atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. Demikian ‘BeritaSatu.com’. (B-BS/jr)