BENDERRAnews, 26/2/18 (Jakarta): Para calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi masih bisa ikut Pilkada serentak 2018.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan, hal ini berdasarkan aturan yang berlaku.
Bahkan, katanya, terdapat calon kepala daerah yang menang di Pilkada lalu meski telah menjadi tersangka (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Aturan dan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkuatan hukum tetap. Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di Pilkada,” kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2).
Meski demikian, Tjahjo mengingatkan para petahana kepala daerah tidak memanfaatkan fasilitas negara. Apalagi mengumpulkan dana kampanye dengan menyelewengkan anggaran negara.
“Sudah kita imbau petahana yang mau maju lagi tidak boleh pakai fasilitas negara itu saja jelas, dan tidak boleh memanfaatkan anggaran daerah harus mandiri,” ucap Tjahjo.
Empat sedang bertarung
Diketahui, sepanjang 2018 ini, terdapat sejumlah kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka baik dari proses operasi tangkap tangan (OTT) maupun pengembangan kasus sebelumnya.
Dari sejumlah kepala daerah itu, terdapat empat kepala daerah yang diketahui bertarung dalam Pilkada serentak 2018.
Keempatnya yakni, Bupati Ngada, Marianus Sae yang merupakan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), calon petahana Bupati Jombang Nyono Suharli, calon petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang maju dalam Pemilihan Gubernur Lampung.
Meski berstatus tersangka dan telah mendekam di sel tahanan, keeempatnya ditetapkan oleh KPUD masing-masing sebagai calon kepala daerah dan telah mendapat nomor urut. Demikian diberitakan ‘Suara Pembaruan’. (B-BS/SP/jr)