Hal tersebut, terkait dengan data dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, ada 11 bahasa daerah yang dikategorikan punah dan 19 bahasa daerah terancam punah, mencakup daerah-daerah di Maluku, Papua, Sulawesi, Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Gorontalo.
Tidak hanya itu, terdapat sebanyak empat bahasa kritis, dua bahasa mengalami kemunduran, dan 16 bahasa dalam kondisi rentan.
“Kami meminta Komisi X DPR mendorong Kemdikbud untuk merevitalisasi dan mengkonservasi bahasa daerah, guna meningkatkan kelestarian bahasa daerah,” ujar Bambang di Gedung DPR, Jumat (23/2/18).
Bambang juga meminta Komisi X DPR untuk mendorong Kemdikbud agar mau mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk berkomitmen dalam melestarikan bahasa dan sastra daerah.
Caranya ialah dengan menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan bahasa, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
“Saya juga minta mereka mengimbau Kemdikbud untuk terus mengidentifikasi bahasa-bahasa daerah yang dikhawatirkan berpotensi punah,” kata Bamsoet, seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’. (B-SP/BS/jr)