BENDERRAnews, 6/2/18 (Jakarta): Namanya dikaitkan dengan kasus e-KTP. SBY pun sontak meradang dan menerjang.
Ya, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, mantan Presiden RI yang kini Ketua Umum DPP Partai Demokrat, melaporkan Mirwan Amir dan Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri.
Hal ini terkait adanya tuduhan SBY terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
SBY hanya ingin didampingi sang istri, Ani Yudhoyono dan penasihat hukum. “Biar saya sendiri yang datang ke Bareskrim. Saya hanya ingin didampingi Ibu Ani, istri tercinta yang mendampingi saya dalam suka dan duka,” kata SBY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2/18).
SBY mengucapkan terima kasih atas keinginan para mantan menteri menemaninya ke Bareskrim. Namun, dia ingin agar bekas pembantunya di kabinet dapat mengemban hidup tenteram. Dia ingin menyelesaikan permasalahan sendiri.
“Ini perang saya. Perang untuk keadilan,” tegasnya.
Tudingan Mirwan dan Firman dinilai sangat merusak dan mencemarkan nama baik SBY. Dampaknya juga begitu luas. Rakyat Indonesia bisa mempercayai fitnah dan tuduhan yang dilayangkan. SBY mengaku masih percaya terhadap Kabareskrim, Kapolri dan Presiden.
“Mudah-mudahan beliau mendengar suara hati saya ini untuk menindaklanjuti apa yang saya adukan nanti,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dirinya bisa saja kalah dalam kasus pencemaran nama baik. Apalagi, lanjutnya, jika yang dihadapinya sebuah konspirasi besar.
“Kalau saya kalah, paling tidak sejarah mencatat, ada seorang warga negara yang bernama Susilo Bambang Yudhoyono, mencari keadilan dan warga negara itu kalah. Itulah jihad saya,” ungkapnya, seperti dilansir ‘Suara Pembaruan’.
Diterima dan diselidiki
Merespons ini, Mabes Polri mengatakan, tak ada proses khusus dalam menangani laporan presiden keenam Indonesia yang juga Ketua Umum DPP PD tersebut.
“Laporan itu diterima terus akan dilakukan tahapan penyelidikan. Apabila penyelidik yakin menemukan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen M Iqbal di DPP SII, Jakbar, Selasa (6/2/18).
Saat disinggung soal laporan SBY terkait Antasari Azhar yang macet, Iqbal menjawab, ”Terima kasih. Kalau misalnya ada masukan. Intinya Polri akan melakukan upaya penyidikan sesuai dengan proses hukum.”
Polri melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan itu, masih kata Iqbal, semua bergantung pada fakta yang ada. Tergantung alat bukti dan petunjuk yang ditemukan.
Seperti diketahui SBY melaporkan pengacara Setyo Novanto, Firman Wijaya, yang dinilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik mantan Menteri ESDM itu terkait dengan permasalahan e-KTP.
Pada Februari tahun lalu SBY, melalui Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi, sebenarnya juga melapor ke Bareskrim. Saat itu SBY melaporkan Antasari Azhar karena dituduh mencemarkan nama baiknya.
Hal itu terkait dengan pernyataan Antasari yang menuduh SBY sebagai inisiator kriminalisasi terhadap kasusnya. Namun kasus ini tak jelas juntrungannya. Masih jalan ditempat. Demikian ‘BeritaSatu.com’. (B-SP/BS/jr)