BENDERRAnews, 5/2/18 (New England): Sebuah Putusan hakim menggembirakan para imigran asal Indonesia di Amerika Serikat.
Dilaporkan, sebanyak 50 warga negara Indonesia yang tinggal secara ilegal di New Hampshire, Amerika Serikat tidak jadi dideportasi.
Hakim Patti Saris dari Boston mengatakan, jika mereka dipulangkan, maka mereka bisa menjadi korban persekusi di Indonesia.
Para WNI ilegal ini merupakan warga Indonesia yang meninggalkan tanah air dua dekade lalu karena krisis 1998, yang diwarnai penjarahan, persekusi, dan kekerasan terhadap warga keturunan Tionghoa.
Mereka diperbolehkan tinggal di New England selama bertahun-tahun karena adanya perjanjian informal dengan Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).
Namun, Presiden AS Donald Trump tahun lalu memerintahkan perjanjian tersebut dicabut sehingga mereka terancam deportasi.
Izin tinggal resmi
Hakim Saris pada hari Kamis (1/2/18) waktu setempat mengatakan, sebelum ICE mendeportasi para WNI ilegal tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan izin tinggal resmi atas alasan jika mereka pulang, maka mereka akan menjadi korban persekusi.
Sandra Pontoh, pastur dari Madbury Maranatha Indonesian Fellowship di Madbury, New Hampshire menyambut baik putusan Hakim Saris.
“Ini persis yang kami harapkan. Kawan-kawan dan pengacara kami akan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kasus kami,” kata Sandra kepada Reuters.
Departemen Kehakiman AS belum memberikan jawaban. Demikian ‘Reuters’ dan ‘The Jakarta Globe’. (B-JG/BS/jr)