BENDERRAnews, 30/1/18 (Jakarta): Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Mohamad Nasir, mengatakan, dalam meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah membuka peluang kolaborasi perguruan tinggi dalam negeri dengan perguruan tinggi asing.
Dalam hal ini, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengundang perguruan tinggi asing khususnya swasta untuk beroprerasi di Indonesia.
Dilaporkan, pada tahun pertama yakni pada ajaran 2018/2019 ini diperkirakan akan ada 5-10 kampus asing yang beroperasi di Indonesia.
Dijelaskan Nasir, perguruan tinggi asing berhak untuk beroperasi di Tanah Air ialah PT yang lolos seleksi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Kemistekdikti.
Pasalnya, hadir kampus asing ini karena pemerintah ingin layanan pendidikan tinggi semakin baik dan menjawab tantangan era Revolusi Industri 4.0.
“Di era globalisasi seperti saat ini pun pemerintah tidak bisa melarang ekspansi perguruan tinggi asing ke Indonesia. Namun untuk jaga mutu kita memiliki kualifikasi khusus serta melalui seleksi ketat,” kata mantan rektor Univeritas Diponegoro (Undip) pada Konfrensi Pers Kebijakan Kemristekdikti Menghadapi Globalisasi Pendidikan dan Revolusi Industri 4.0 di Gedung Kemristekdikti, Jakarta, Senin(29/1/18) kemarin.
Syarat kampus asing
Nasir menyebutkan, syarat pendirian kampus asing mengacu kepada UU Pendidikan Tinggi tersebut. Dalam hal ini ada tiga syarat wajibnya yakni kerja sama dengan kampus lokal, penetapan lokasi dari pemerintah dan juga program studi (Prodi).
Namun untuk tahun pertama ini, Prodi yang diizinkan untuk yang berbasis sains, technology, engineering and mathematics (STEM) dan bisnis teknologi.
Selanjutnya, Nasir menyebutkan, hadirnya kampus asing ini tidak melanggar Undang- Undang Pendidikan Tinggi. Pasalnya, diketahui pada UU Pendidikan Tinggi No 12/2012 memang sudah disebutkan bahwa pemerintah membolehkan perguruan tinggi lembaga negara lain menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini diatur di Pasal 90.
Syarat wajib yang tercantum pada pasal 90 ialah PT asing memperoleh izin terlebih dulu, berprinsip nirlaba, bekerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia dan mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan Indonesia.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan, kehadiran kampus asing ini tidak akan merugikan perguruan tinggi di Tanah Air. Pasalnya, Angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi yang masih 32 persen. Jadi, perguruan tinggi swasta (PTS) dan lainnya tidak akan kehilangan mahasiswa. Melainkan membantu anak bangsa yang ingin mengenyam pendidikan di perguruan tinggi di luar negeri. Pasalnya, para mahasiswa tidak perlu mengeluarkan biaya untuk tempat tinggal dan visa belajar karena melanjutkan pendidikan di PT asing terbaik tanpa meninggalkan Tanah Air.
Selain itu, hadirnya PT asing kata Nasir, secara otomatis banyak mahasiswa asing hadir di Tanah Air untuk berkolaborasi dan belajar budaya Indonesia. Hal ini tentu menguntukan dari sisi pariwisata dan perekonomian bangsa.
Nasir juga menyebutkan, saat ini telah ada beberapa PT asing yang mengajukan diri berkolaborasi. Ada pun perguruan tersebut berasal dari Central Queensland University dari Australia, University of Cambridge dari Inggris, ada beberapa dari Taiwan dan Afghanistan, serta beberapa negara lainnya.
“Ketika saya menghadirkan konferensi forum pendidikan tinggi dunia di Inggris minggu lalu. Banyak PT di Inggris ingin berkolaborasi dengan PT di Tanah Air, dan beberapa negara lain,” kata Moh Nasir. (B-BS/jr)