BENDERRAnews, 26/1/18 (Jakarta): Pihak Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan tim satgas Grab di Makassar baru-baru ini berhasil menangkap tujuh tersangka pelaku akses ilegal terhadap sistem pemesanan kendaraan Grab yang menggunakan aplikasi ‘fake GPS’, atau dikenal dengan sebutan ‘tuyul’.
Dilaporkan, ketujuh tersangka tersebut saat ini tengah diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dianggap telah merugikan sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengen jujur tanpa melakukan pelanggaran.
Pasalnya dengan menggunakan aplikasi ‘Fake GPS’, mitra pengemudi tidak perlu repot lagi ‘ngetem’ di lokasi terdekat dari pusat keramaian.
Hal tersebut dikarenakan titik GPS pengguna ‘tuyul’ akan terbaca lebih dekat dengan lokasi atau titik GPS pelanggan yang melakukan pemesanan, meskipun sebenarnya pengemudi yang menggunakan tuyul tersebut jauh dari titik tersebut.
Sementara mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengen jujur tak kunjung mendapat order.
Bagi pengguna, praktik tersebut juga merugikan karena mereka jadi lebih lama menunggu.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyampaikan, usaha bersama dengan Polda Sulsel ini berhasil dilaksanakan setelah tindak kecurangan para pelaku terdeteksi oleh sistem Grab yang ditindaklanjuti dengan penelusuran dan pengamatan di lapangan oleh tim stagas Grab dengan dukungan tim Cyber Crime Polda Sulsel.
Hal ini sejalan dengan komitmen Grab untuk menjadikan Grab sebagai platform yang paling aman bagi para penggunanya, baik mitra pengemudi maupun penumpang.
“Usaha kami ini dilakukan untuk menghargai upaya sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran, serta untuk memastikan kualitas pelayanan terbaik bagi pengguna aplikasi kami,” kata Ridzki Kramadibrata melalui keterangan resmi, Selasa (23/1/18) lalu.
Ridzki menegaskan Grab juga tidak akan menolerir dan menindaktegas pengemudi yang terbukti melanggar peraturan dan kode etik Grab, termasuk di antaranya yang telah terbukti menggunakan praktik kecurangan seperti Fake GPS atau Tuyul ini.
Selain akan diproses hukum seperti yang dilakukan Polda Sulses, sanksi yang dapat diberikan kepada mitra pengemudi yang terbukti telah melanggar peraturan dan kode etik di antaranya berupa pemberhentian sementara, pemberian denda maupun pemutusan kemitraan, terutama pelanggaran terkait penipuan.
Ridzki juga mengatakan apa yang telah dilakukan di Makassar ini menjadi langkah awal untuk melakukan hal serupa di kota-kota lain di Indonesia, di mana saat ini Grab sudah berada di 111 kota di seluruh Indonesia.
Pembunuh sopir Grab
Sementara itu dari Sukabumi diterima laporan, – Polres Sukabumi bersama Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya memburu dua pelaku utama pembunuhan sopir angkutan online Grab yang jasad korbannya dibuang di kawasan perkebunan.
“Dua buronan yang kami buru yakni De dan Pa. Keduanya berperan membekap dan memukuli korban hingga tewas,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, awal bulan ini.
Adapun korbannya diketahui bernama Mulud, 63 tahun, seorang sopir taksi online Grab, warga Jatipadang Utara No 44 Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Korban dibunuh di wilayah perkebunan teh Leuwiliang, Bogor di dalam kendaraannya yang disewa para tersangka.
Informasi yang dihimpun, setelah dibunuh, jasad korban kemudian dibuang di semak-semak wilayah perkebunan Jalan Raya Cikotok Lampungharja, Kampung Naringgul, Desa Cikakak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Senin (25/12/18) lalu.
Hingga saat ini, tim gabungan dari Polri sudah berhasil membekuk empat pelaku yakni Ya, 21, warga Mampang Prapatan, Jaksel yang merupakan otak pelaku.
Kemudian, RR, 25, dan UH, 44, warga Kampung Pangkalan, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang bertugas sebagai perantara pembelian mobil korban merek Datsun GO.
Terakhir IS, 32, warga Kampung Warungdatar, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penadah mobil Datsun GO hasil kejahatan.
“Hingga saat ini kami masih memburu dua eksekutor pembunuhan tersebut dan diharapkan dalam waktu dekat pelakunya bisa segera ditangkap,” tambahnya.
Nasriadi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus pembunuhan ini pihaknya menyita barang bukti satu unit mobil Datsun GO warga putih dengan nomor polisi B 1217 ZFX, satu buah pisau/badik, pakaian korban, sweater tersangka dan aplikasi kendaraan serta fotokopi BPKB.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. Demikian ‘Antara’ seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’. (B-AN/BS/jr)