BENDERRAnews, 9/1/18 (Jakarta): Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Polda Sulawesi Utara menangkap mantan Kadis Tata Kota Pemkot Manado Johan Benny Mailangkay.
Bersama Polres Tangerang Selatan, kedua institusi ini menangkap Johan di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.
Dilaporkan, Johan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem solar cell pada Dinas Tata Kota Manado Tahun 2014.
Polda Sulut yang menangani kasus ini telah memasukan nama Johan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka termasuk dalam DPO Polda Sulut sejak September 2017,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1/18) seperti dilansir ‘Suara Pembaruan’.
Koordinasi supervisi
Penangkapan terhadap Johan merupakan bagian dari koordinasi supervisi penindakan antara KPK dengan pihak kepolisian.
Supervisi terhadap kasus ink telah dilakukan KPK sejak September 2017.
“Penyidikan perkara dimaksud dilakukan oleh Polda Sulut sejak 2016 dan penanganan perkaranya mulai disupervisi KPK pada September 2017,” katanya lagi.
Febri menuturkan, akibat perbuatan Johan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,1 miliar. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Johan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sesudah penangkapan ini, Johan sempat dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan untuk diperiksa kesehatan. Sore ini Johan rencananya bakal dibawa ke Sulawesi Utara (Sulut). (B-SP/BS/jr)