BENDERRAnews, 18/12/17 (Jakarta): Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM atau Ditjen Pas Kemkumham atasnama Negara, bakal memberikan pemotongan masa hukuman atau remisi khusus saat Hari Raya Natal kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebagaimana diketahui, Ahok merupakan terpidana kasus tindak pidana penodaan agama yang divonis hukuman dua tahun penjara.
“Iya, iya (akan dapat remisi), asalkan beliau berkelakuan baik. Selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemkumham, Adek Kusmanto saat dihubungi awak media, Senin (18/12/17).
Dikatakan, untuk mendapat remisi khusus hari raya ini terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Ahok. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Beberapa di antaranya, harus berkelakuan baik selama ditahan dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Remisi ini nantinya diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
“Pak Ahok syaratnya minimal berkelakuan baik, kedua telah menjalani masa tahanan enam bulan, nah itu salah satunya. Terus beragama Nasrani (untuk) remisi Natal. Itu syaratnya,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai narapidana beragama Nasrani, Ahok memiliki hak untuk mendapatkan remisi tersebut. Apalagi, Ahok telah menjalani enam bulan masa hukuman dan berkelakuan baik.
“Semua warga binaan punya hak gitu, bagi yang beragama Nasrani punya hak untuk dapat remisi Natal yang telah memenuhi syarat,” ujarnya seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’.
Meski demikian, Adek menyatakan, pengumuman pemberian remisi untuk Ahok serta narapidana lainnya yang beragama Kristen akan dilakukan pada Hari Raya Natal 25 Desember 2017.
Dikatakan, sesuai ketentuan, Surat Keputusan pemberian remisi Hari Raya Natal 25 Desember 2017 akan ditandatangani Ditjen Pas Kemkumham.
“SK dikeluarkan pada tanggal 25 Desember pada saat Natal,” kata Adek Kusmanto. (B-SP/BS/jr — foto ilustrasi istimewa)