BENDERRAnews, 13/12/17 (Jakarta): Jelas dan tegas!!! Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Pasalnya, Perppu tersebut telah menjadi Undang-Undang pada 24 Oktober 2017.
Diketahui, uji materi terhadap Perppu Ormas dilakukan tujuh pemohon, yakni Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Afriady Putra yang mewakili Organisasi Advokat Indonesia, eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Tim Advokasi Cinta Tanah Air dan Eggi Sudjana.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan uji materi Perppu Ormas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/12/17) kemarin seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Kehilangan objek
Pada sidang pembacaan putusan ini, hanya satu pemohon yang hadir sidang, yakni Persis. Sementara itu, enam pihak lain tidak menghadiri sidang putusan ini.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan, uji materi Perppu Ormas sudah kehilangan objek setelah disahkan oleh DPR pada Oktober 2017 lalu. Setelah disahkan, ketentuan tersebut diundangkan pada 22 November 2017 lalu.
“Atas pengesahan itu, mahkamah berpendapat Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan tidak ada, sehingga pokok permohonan pemohon kehilangan objek,” kata Arief Hidayat. (B-BS/jr)