BENDERRAnews, 8/12/17 (Jakarta): Perital modern papan atas nasional, PT Matahari Department Store Tbk alias LPPF mampu tetap eksis di tengah banyaknya toko peritel lainnya yang tutup, baik di dalam maupun luar negeri.
Salah satunya karena Matahari menerapkan tata kelolo perseroan yang baik. Dan karenanya, mendapatkan penghargaan “Indonesia Corporate Secretary 2017” sebagai Top 5 GCG Issues untuk sektor ritel.
Dilaporkan, penghargaan diterima oleh Miranti Hadisusilo, Corporate Secretary & Legal Director Matahari, pada hari Selasa, 5 Desember 2017 lalu di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) merupakan suatu acuan bagi perusahaan untuk menjalankan bisnisnya secara professional dan efisien.
Dan ‘Corporate Secretary’ memiliki peranan penting untuk memastikan perusahaannya telah sesuai dengan tata kelola perusahaan baik.
Media direksi-pemegang saham
Tugas utama dari corporate secretary ialah sebagai media antara dewan direksi dengan para pemegang saham, serta memastikan perusahaan memiliki citra yang baik dan positif di masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
Dari seluruh perusahaan yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia, Matahari menjadi salah satu pemenang “Indonesia Corporate Secretary Award 2017” sebagai Top 5 GCG Issues untuk sektor Ritel.
“Matahari telah berusaha menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan menjalankan fungsi corporate secretary dengan semaksimal mungkin. Hal ini didukung dengan diraihnya penghargaan ini serta penghargaan sebagai “Top 20 Public Listed Company” dengan skor tertinggi dalam penerapan GCG pada akhir November yang lalu,” ujar Miranti seperti dilansir ‘Investor Daily’.
Dengan diraihnya penghargaan ini, membuktikan Matahari senantiasa menjalankan bisnisnya secara profesional dan efisien dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Media ‘monitoring’
Dalam menentukan pemenang penghargaan ini, metode penelitian yang digunakan oleh Warta Ekonomi ialah dengan melakukan media monitoring dan menganalisis berita perusahaan-perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada media online nasional Indonesia.
Parameter yang digunakan dalam menganalisa berita tersebut yakni berdasarkan 5 prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, independensi, dan kewajaran atau kesetaraan. (B-ID/jr)