BENDERRAnews, 6/12/17 (Washington): Sah sudah larangan itu. Pasalnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah meluluskan permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan sepenuhnya larangan masuk bagi warga negara dari enam negara Muslim.
Para hakim agung Amerika dalam keputusannya Senin (4/12/17) waktu setempat atau Selasa dinihari WIB menyatakan kebijakan Trump itu bisa diberlakukan bahkan meskipun upaya banding masih diproses di pengadilan.
Larangan masuk tersebut berlaku bagi warga negara Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman.
Sebelumnya pengadilan di tingkat lebih rendah memutuskan bahwa orang-orang dari enam negara dimaksud yang masuk kategori hubungan “bona fide” dengan seseorang di Amerika Serikat tidak boleh dilarang masuk. Mereka termasuk kakek-nenek, saudara sepupu, dan kerabat lain.
Hakim Agung Ruth Bader Ginsburg dan Sonia Sotomayor tidak mengubah keputusan pengadilan di bawahnya itu. Demikian ‘AP’. (B-BS/jr)