BENDERRAnews, 3/12/17 (Jakarta): Secara gamblang, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Sofyan Djalil, menegaskan, orang asing di Indonesia boleh memiliki properti di Indonesia dengan kepemilikan 100 persen.
“Tidak ada masalah. Pemerintah mendukung dan bahkan memberi kemudahan bagi orang asing untuk memiliki property, terutama yang berbentuk vertikal, di seluruh wilayah di Indonesia,” tukasnya di depan lebih dari 500 peserta forum diskusi 1st Indonesia Property Forum 2017 di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (30/11/17) lalu.
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan menteri, saat ini status kepemilikan property oleh orang asing di Indonesia masih sebatas hak pakai, “tapi ke depan, pemerintah akan meningkatkannya menjadi hak guna bangunan (HGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM).”
Disebut menteri, walaupun hak pakai, itu sebetulnya tidak berbeda jauh dengan HGB karena masa berlakunya juga sampai 20 tahun.
“Hanya saja, agar konsisten, status hak pakai akan ditingkatkan menjadi HGB. Rasanya tidak fair bangunannya hak pakai, tapi dibangun di atas tanah berstatus HGB,” ujarnya.
“Indonesia Property Forum 2017” digelar untuk pertama kali oleh Indonesia Economic Forum dengan tema The Future of Property in Indonesia selama sehari penuh.
Forum ini menampilkan sejumlah pembicara dari kalangan pengusaha properti terkemuka di Indonesia seperti Mochtar Ryadi dari Lippo Group, Anindya Bakrie (kelompok usaha Bakrie), dan dari Pollux International Properties, serta Jababeka. (B-ht/jr)