BENDERRAnews, 22/11/17 (Jakarta): Mantan Ketum DPP KNPI, Idrus Marham telah ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar sebagai pelaksana tugas ketua umum hingga proses praperadilan Ketum Setya Novanto berakhir. Proses praperadilan diperkirakan berakhir 7 Desember mendatang.
Terkait tugas barunya, Idrus berjanji akan menjalankan semua program yang telah ditetapkan Setya Novanto (Setnov). Dia tidak akan mengubah atau membuat banyak kebijakan karena hanya bertugas sebagai plt.
“Pekaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum )dan seluruh jajaran pengurus Golkar tetap melakukan kegiatan yang sudah tersedia sebelumnya. Misalnya konsolidasi organisasi, langkah-langkah pemenangan pilkada, termasuk persiapan Partai Golkar dalam perekrutan caleg yang akan datang,” kata Idrus usai rapat pleno DPP PG di Jakarta, Selasa (22/11/17) malam.
Ia menjelaskan, belum berpikir menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Alasannya, keputusan rapat pleno menyebutkan langkah-langkah berikutnya akan ditetapkan setelah praperadilan berakhir.
Meski demikian, pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah kepartaian bila gugatan praperadilan ditolak. Namun dia menolak apa-apa langkah yang dilakukan jika praperadilan ditolak.
“Kita berharap praperadilan itu berhasil. Tetapi bila tidak, kita lakukan antisipasi-antisipasi yang membuktikan bahwa Golkar menyelesaikan masalah dengan dewasa dan produktif,” ujar Idrus yang selama ini menjabat Sekjen Golkar sebagaimana diberitakan ‘Suara Pembaruan’.
Keputusan pleno
Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum hingga sidang praperadilan Setya Novanto diputuskan.
“Menyetujui saudara Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum sampai ada keputusan praperadilan,” kata Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid di Jakarta, Selasa (21/11/17).
Penunjukan Idrus ini sesuai dengan keinginan Novanto yang sebelumnya mengirimkan surat bermeterai berisi tentang pendelegasian tugasnya kepada Idrus sebagai plt.
Dalam rapat pleno tersebut disimpulkan bahwa, jika praperadilan Novanto dikabulkan, maka Novanto kembali menjabat ketua umum definitif.
Sebaliknya manakala praperadilan ditolak maka plt ketua umum bersama ketua harian kembali menggelar rapat pleno untuk meminta Novanto mundur dari jabatannya selaku ketua umum.
Kemudian jika Novanto tidak mau mundur, akan diambil langkah Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Nurdin menekankan selama melaksanakan tugasnya plt ketua umum tetap berkoordinasi dengan dirinya selaku ketua harian, koordinator bidang dan bendahara umum.
Lebih jauh Nurdin menyampaikan, penunjukan pelaksana tugas ketua umum sekaligus untuk menghormati Setya Novanto yang sedang mengajukan sidang praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Demikian ‘Antara’. (B-SP/AN/jr)