BENDERRAnews, 20/11/17 (Jakarta): Ternyata, Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov tidak menyangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK setelah selesai menjalani rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta. Dia menegaskan tetap patuh pada hukum.
“Saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery,” kata Setnov seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/17) dini hari.
Setnov selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.15 WIB. Ia dibawa ke gedung KPK pada Minggu (19/11/17) pukul 23.35 WIB.
Setnov pun tidak lagi menggunakan kursi roda seperti saat ia tiba di gedung KPK. Ia berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai dua meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
“Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, tetapi ya saya mematuhi hukum,” ujar Setnov.
Tetap lakukan perlawanan
Meski menerima penahanan tersebut, ia mengaku tetap melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
“Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan,” kata Setnov.
Sebelumnya, Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Setnov tidak perlu lagi dirawat inap setelah melakukan observasi pada 18-19 November 2017.
“Setelah dilakukan penilaian selama dua hari, kami tim dokter menilai Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap,” kata Soejono.
Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. (B-BS/jr)