BENDERRAnews, 23/10/17 (Jakarta): Kini mayoritas Fraksi Partai Politik Pendukung Pemerintahan Jokowi-JK mendukung segera disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas.
Pihak Fraksi Partai Golkar (FPG) memastikan tetap teguh mendukungnya.
Anggota Komisi II DPR dari FPG, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menegaskan, penundaan pandangan mini fraksi yang sedianya dilaksanakan dalam rapat Jumat (20/10/17) lalu, takkan menghentikan persetujuan pihaknya atas Perppu Ormas.
Pihaknya yakin sekali, Perppu Ormas akan lolos karena didukung mayoritas fraksi dari partai politik pendukung Pemerintah. Mereka adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, dan PKB. Sementara yang memiliki pandangan berbeda adalah Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN.
Diakui pihaknya, kata Ace, ada dua persoalan krusial jadi pembahasan. Pertama soal aspek due process of law dalam pembubaran Ormas, dimana fraksi penolak ingin prosesnya harus melalui proses pengadilan. Tapi sebetulnya, menurut Ace, dari substansi Perppu Ormas, ruang itu sudah diberikan.
“Intinya proses hukum masih tetap dibuka. Tinggal menempatkan dimana,” kata Ace, Senin (23/10/17).
Ormas anti-Pancasila
Sementara konteks Ormas dibubarkan terlebih dahulu tanpa pengadilan, itu dilakukan Pemerintah demi menghindari kemudharatan. Hal itu merupakan perwujudan tindakan pencegahan dari negara mengantisipasi kemungkinan Ormas anti-Pancasila merongrong kewibawaan negara.
“Dibubarkan dulu sebagai tindakan preventif. Kalau masih melawan ya silakan ke pengadilan,” katanya lagi.
Ditegaskan dia, dukungan Golkar juga dilatarbelakangi kekhawatiran adanya ormas yang mengancam keutuhan NKRI. Jadi jelas, bahwa Perppu Ormas bukan sekedar demi menyasar kelompok keagamaan seperti yang selama ini dikesankan.
“Organisasi separatis, kalau dinilai sudah jelas, ya harus tegas dibubarkan dan negara jangan sampai kecolongan,” katanya seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Hari ini, Komisi II DPR RI akan menyelenggarakan rapat menyangkut pandangan mini fraksi-fraksi terkait pengajuan pengesahan Peraturan Pengganti Perundang-indangan (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-undang (UU). (B-BS/jr)