BENDERRAnews, 30/9/17 (Jakarta): Semua jenis BBM tak akan mengalami perubahan harga.
Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, Solar subsidi dan Minyak Tanah tidak ada perubaham hingga akhir tahun ini.
Penetapan itu merupakan hasil evaluasi harga BBM yang dilakukan pemerintah setiap tiga bulan.
Dengan ketetapan ini, harga Premium di luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp6.450 per liter. Harga Solar subsidi Rp5.150 per liter dan Minyak Tanah subsidi sebesar Rp2.500 per liter.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan penetapan harga itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB. “Harga BBM mulai 1 Oktober-31 Desember 2017 tidak naik. Harga tetap atau tidak ada perubahan,” kata Dadan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/9).
Dadan menjelaskan penetapan harga ini setelah mencermati kemampuan keuangan negara, serta situasi perekonomian saat ini. Selain itu juga memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil dan kondisi sosial masyarakat.
“Untuk BBM Premium wilayah Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’
Penetapan harga ini berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.3448K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Premium termasuk kategori BBM khusus penugasan dengan wilayah distribusi di luar Jawa-Madura-Bali. (B-BS/jr)