BENDERRAnews, 2/9/17 (Jakarta): Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setya Novanto dianulir.
Ya, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, untuk menganulir penetapannya sebagai tersangka, dalam putusan sidang praperadilan yang dibacakan Jumat (29/9/17) sore barusan.
Kasus korupsi e-KTP itu terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Dalam Negeri era SBY.
Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto (Setnov).
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.
Setnov menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/17) pukul 17.30 WIB.
“Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar hakim Cepi, seperti dilansir ‘Kompas.com’ dan ‘BeritaSatu.com’.
Harus hentikan penyidikan
Disebut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Setnov dan Biro Hukum KPK.
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti maupun saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setnov keberatan atas status tersangka dari KPK.
Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Setnov sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Setnov diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setnov diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Setnov sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
Setnov dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. (B-KC/BS/jr)