BENDERRAnews, 8/9/17 (Jakarta): Saat ini Indonesia menghadapi tingginya defisit kebutuhan rumah, yakni antara 13 hingga 15 juta KK sama sekali belum memiliki hunian. Ironisnya, ada lebih delapan juta di antaranya yang sesungguhnya punya pekerjaan tetap dan gaji, tapi uangnya tak cukup untuk membeli hunian layak.
Demikian terungkap dari pertemuan antara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan pihak PT Lippo Cikarang selaku pengembang Kota Meikarta, Jumat (8/9/17), di Lantai 7 Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, yang berlangsung terbuka, serta dihadiri puluhan jurnalis berbagai media.
Terungkap pula secara terang benderang di forum terbuka tersebut, kehadiran Meikarta dengan konsep hunian terjangkau dan layak, serta didukung kepemilikan lahan yang telah diolah sesuai peruntukkannya secara sah oleh Lippo Cikarang sejak dekade 1980-an, sesungguhnya didasari niat tulus membantu Pemerintah memenuhi defisit belasan juta rumah, tanpa gunakan APBN.
“Inilah yang kami dari Lippo Cikarang selaku pengembang Maikarta lakukan. Dan kehadiran kami di sini adalah agar terjadi saling memberikan informasi yang saling menguntungkan dan saling keterbukaan antara kedua belah pihak, yakni antara ORI dengan Lippo Cikarang, baik dan terutama tentang proses perizinan dan kegiatan marketingnya, juga hal-hal yang dilakukan pengembang berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta bagaimana pihak ORI dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah di daerah maupun di pusat,” ungkap H Mohammad Amin Fauzi, selaku ‘Senior Advisor’ Lippo Cikarang.
Tokoh Bekasi dan Jawa Barat (Jabar) ini juga menyatakan, melalui pertemuan ini, pihaknya memohon kepada ORI untuk bisa mengevaluasi apa yang terjadi di lapangan, termasuk menilai aneka isu belum terklarifikasi berdasar kebenaran fakta serta kejelasan data.
“Juga apa yang mungkin akan menjadi hambatan terhadap proses perizinan untuk kepentingan para pengusaha dan pelaku bisnis, khususnya para pengembang properti di seluruh Indonesia yang pada akhirnya bisa bersinergi dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,” kata tokoh masyarakat setempat bergelar Sarjana Hukum dan Magister Sains yang sukses berkiprah dalam beragam pentas kemasyarakatan serta bisnis ini.
Dukung percepatan perizinan
Amin Fauzi juga menyatakan, pihaknya sangat mendukung gebrakan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang menginginkan proses perizinan harus lebih cepat.
“Kita semua ketahui bersama, pada prinsipnya izin itu bisa diproses dalam waktu cepat, tapi terkadang pejabat terkait sangat hati-hati, karena banyaknya kepentingan pihak tertentum baik secara politis dan terkadang digenaralisir untuk menghambat proses perizinan yang dimaksud,” katanya lagi pada forum diskusi terbuka tersebut.
Apa yang dihadapi Meikarta, yakni membangun berdasarkan aturan Negara, serta tunduk pada semua ketentuan, lalu menghadapi gelombang pemelintiran serta suguhan informasi simpang siur kepada publik, tentu juga dihadapi banyak pengembang lain.
Karenanya, pihaknya benar-benar mendambakan ketegasan dalam percepatan proses perizinan, demi kepentingan pemenuhan hak memiliki hunian layak dan terjangkau bagi belasan juta KK di Indonesia.
Intens lakukan pengawasan
Disebutnya, pihaknya sangat berharap sekali kepada ORI untuk bisa lebih intens melakukan pengawasan kepada pemerintah sesuai dengan Tupoksinya. “Dimana pada akhirnya antara Pengusaha dan Pemerintah merasa saling menguntungkan dan merasa ada kenyamanan dalam berinvestasi bagi para pelaku bisnis, sekaligus ada kenyamanan dalam berkerja bagi para aparatur pemerintahan”, demikian Amin Fauzi.
Ia juga mengungkapkan, sebagai putra Jawa Barat dari Bekasi, telah banyak menyaksikan dan bisa menunjuk fakta, banyak rakyat setempat sangat diuntungkan dengan kehadiran Lippo Cikarang beserta beragam produk bisnisnya, pastinya termasuk Meikarta.
Tegasnya, ada ‘multipier effect’ kepada perekonomian rakyat setempat dari kehadiran investasi yang eksis secara sah seperti Lippo Cikarang, terutama di sektor penyerapan tenaga kerja serta aneka usaha ekonomi rakyat.
Pihak Ombudsman RI mengaku senang telah mendapatkan kejelasan secara detil tentang pengembangan Kota Meikarta oleh PT Lippo Cikarang Tbk dengan kelengkapan perizinannya sejak 1984.
Produk Lippo Cikarang
Sedangkan Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Jukian Salim, sebelumnya membeberkan, Meikarta itu produk asli LPCK yang secara sah mendapat otoritas mengelola kawasan industri, pemukiman dan komersial di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sejak 1984.
Ditegaskannya juga, melalui Meikarta, Lippo dengan hati tulus ingin berbagi dengan masyarakat, yakni membangun hunian layak yang terjangkau. Dimana harganya hanya Rp127 juta per unit, bisa dicicil 20 tahun. Dan ini terutama penting bagi para pekerja di sekitar 4000 pabrik multi nasional di Cikarang, yang punya pekerjaan tetap serta gaji, tapi belum punya rumah sama sekali.
“Dan ingat, Meikarta itu sesungguhnya produk asli Lippo Cikarang, atau bisa dibilang ‘re-branding’ sebagaimana beberapa produk yang sudah lebih dulu eksis, seperti Orange County. Dan kami memulainya dengan mengembangkan kawasan industri, pemukiman serta komersial pada 1984 lalu,” bebernya lagi.
Artinya, timpal Eddy Tri dari Divisi Legal dan Development Lippo Cikarang, Meikarta itu bukan proyek dadakan. “Perizinannya pun diikuti sesuai ketentuan prrundang-undangan yang berlaku, termasuk proses pembebasan dan penguasaan atas lahan yang sudah kami miliki sejak 1984 dan 1987,” tegasnya.
Tidak ada penggusuran
Terungkap juga, pengembangan kawasan Lippo Cikarang, baik itu tetitori industri, pemukiman dan komersiak trrmaduk Orange County, lalu Meikarta tidak dengan melakukan penggusuran lahan atau sawah milik siapa pun.
“Semuanya ada 3.443 Ha, dan telah berhasil dibuka 3.225 Ha. Dan sebanyak 2.778 Ha sudah dikembangkan sebagai kawasan indystri, pemukiman dan komersial. Lalu ada 200 Ha yang masih dimohonkan. Itu faktanya, dan semuanya ada kelengkapan izjnnya, termasuk beberapa di antaranya sedang berproses, khusus untuk kawasan tetentu, karena bakal dibangun ‘tower’ hunian, rumahsakit, universitas, gedung opera, dan seterusnya,” tutur Eddy.
Bahkan di kawasan yang dulunya tandus itu, kinu sedang dibangun taman kota seluas 100 Ha (lebih besar dari Kebun Raya Bogor, lengkap dengan ratusan pohon khas dari seluruh Nusantara, plus danau untuk serapan air serta arena wisata, Red).
Ombudsman Alamsyah Siregar dan Justus M pun mengapresiasi buka-bukaan yang dilakukan oleh Lippo Cikarang, selanjutnya berharap, agar semua pihak bisa menahan diri, termasuk kalangan media seyogianya hindari info simpang siur serta kurang valid, karena dikhawatirkan membuat konsumen bingung.
Sementara itu, merespons pertanyaan Alamsyah dan Justus ihwal info telah terjadi transaksi padahal UU No 20 Tahun 2012 melarangnya sebelum seluruh proses perizinan beres, Direktur PR Lippo Group, Danang Kemayan Jati menegaskan, belum ada aktivitas jual beli di sini.
“Yang ada ‘pre-selling’. Dan ada pun uang ‘booking fee’, itu ‘refunable’, bisa diambil lagi jika tidak jadi teruskan,” ujarnya lagi.
Alamsyah Siregar dan Justus M pun memahaminya sebagai suatu strategi marketing, sebagaimana pula dilakukan pengembang lain di Indonesia. (B-jr — foto Wilson Turambi)