BENDERRAnews, 4/9/17 (Cikarang): Suasana meriah dan gegap gempita terus membahana di pusat galeri pemasaran Kota Modern Meikarta, di MaxxBox, Orange County, Cikarang Selatan, Bekasi.
Jangankan hari-hari libur, di hari biasa pun perburuan unit-unit hunian Meikarta itu terus terjadi. Dan yang lebih menarik lagi, sejumlah pria berperawakan tinggi dan berkulit putih alias ‘bule’, juga puluhan laki maupun wanita berparas timur (Jepang, Korea dan Tiongkok, juga Singapura, Red), berbaur dengan ratusan kalangan bumi putera (jajaran orang tempatan, Red) yang antusias menengok-nengok ruang-ruang contoh hunian Meikarta, sembari mendapat penjelasan sedetil-detilnya dari para ‘sales’.
Misalnya saja pada Rabu (30/8/17) lalu, seorang pria muda yang mengaku baru selesai jalankan ibadah sholat, dengan lancar dan lugas, menjelaskan kepada Tim BENDERRAnews dan SOLUSSInews segalanya mengenai Meikarta beserta beragam fasilitasnya. Mulai dari adanya ‘Central Park’ seluas 100 Ha yang bikin teritori hunian ini sangat asri untuk dinimkati. Lalu, berbagai fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos) hingga fasilitas ekonomi (Fasek), mulai dari pusat-pusat peribadatan, pusat pelayanan kesehatan, pendidikan berbagai jenjang, hingga kelengkapan infrastruktur sekaliber dunia tersedia di kawasan ini.
“Meikarta merupakan proyek kota mandiri di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dengan luas lahan 500 hektare yang dipasarkan, Meikarta digadang-gadang sebagai kota baru yang menjadi alternatif bagi Ibu Kota DKI Jakarta,” papar praktisi bisnis dan pemerhati properti di Jakarta, Teddy Sanjaya, Senin (4/9/17).
Dari pengamatannya, antusiasme konsumen atas Meikarta karena dua hal utama. Pertama, Meikarta mampu memberikan solusi sebuah kompleks hunian yang bisa terjangkau oleh penghasilannya dengan ketersediaan fasilitas relatif lebih baik dari kota mandiri lainnya.
“Kedua, Meikarta menawarkan sebuah solusi atas hunian yang layak dari sisi lingkungan hidup, keamanan dan kenyamanan karena bebas macet, banjir dan kriminalitas,” tuturnya.
Disebutnya, sejak ‘soft launching’ (Mei 2017) yang dihadiri dua tokoh senior Jawa Barat (Jabar), Jenderal TNI Pur Agum Gumelar dan Prof Didiek Rachbini (Akademisi jebolan IPB Bogor, Red), apalagi pada ‘grand launcing’ (Agustus 2017), juga didatangi tokoh senior Jabar lainnya, Dr Ginandjar Kartasasmita, antrean panjang konsumen benar-benar antusias untuk mendapatkan hunian Meikarta. “Kalau tidak salah, di akhir Agustus lalu sudah tercatat 100.000-an konsumen memutuskan membeli hunian di Meikarta, yang penyerahan kunci perdananya diperkirakan Desember 2018 mendatang,” ungkapnya lagi.
‘Customer is king’
Tentang adanya imbauan pihak tertentu yang meminta konsumen jangan dulu membeli (menunda) hunian di Meikarta, Teddy Sanjaja mengatakan, “prinsip ‘customer is king’ tetap berlaku dari dulu hingga sekarang”.
“Apalagi sekarang konsumen kita sudah cerdas. Mayoritas konsumen tak akan mengambil keputusan sembarangan, apalagi disebut-sebut hanya jadi korban iklan. Anda taruh artis-artis top atau pesohor lainnya di iklan, belum tentu konsumen yang tertarik akan mengambil keputusan untuk membeli,” ujar Teddy sembari memberi contoh beberapa kawasan kota mandiri di Jabodetabek.
Hal senada dinyatakan Erick Panelewen, praktisi komunikasi dan properti di Tangerang Selatan, yang menilai, konsumen tidak bisa dipaksa-paksa oleh kehendak siapa pun.
“Apalagi didikte. Jangan mendikte mereka. Beri pengertian dan argumentasi yang logis. Konsumen sekarang punya kebiasaan membanding-bandingkan dulu, baru bertindak membeli,” kata Erick yang sudah menekuni urusan properti satu dekade terakhir.
Polemik perizinan
Erick dan juga Teddy setuju dengan cap yang diberikan Meikarta, sebagai ikon properti nasional, karena berhasil membangun ‘imej’ positif tentang hunian alternatif, mudah, terjangkau serta memiliki lingkungan hidup asri.
Kendati begitu, masih saja ada pihak yang menyorot dan mengkritisi bahkan menuding (baca mendiskreditkan) Meikarta sebagai sebuah ‘kebohongan publik’.
“Entah itu dari kalangan kompetitor atau pihak-pihak tertentu yang gemar memancing kontroversi serta kericuhan sosial, yang jelas, Meikarta digiring ke arah sebuah sumber konflik baru,” ujar pengamat sosial jebolan Universitas Indonesia (UI), Supriadi Narno secara terpisah.
Supriadi yang juga cendikiawan Institut Studi Nusantara (ISN) menilai, kecenderungan mencari sisi lain untuk dieksploitasi sebagai pemicu kontroversi serta kericuhan sosial itu, kini memang sedang ‘ngetrend’.
“Pemainnya sesungguhnya itu-itu saja. Di era maraknya orang membaca media sosial (Medsos), mereka mendapat lahan untuk kerjaan yang agak ngawur seperti itu,” kata Supriadi lagi. (=ISN merupakan sebuah lembaga kajian yang didukung DPP Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946/GPPMP, Red).
Karenanya, dia pun tak heran dengan adanya polemik yang menyertai eksistensi mega proyek Meikarta tersebut. “Kita simak itu. Ada pihak berpendapat, lahan pembangunan milik Lippo Group di kawasan Cikarang Selatan tersebut tersebut masih belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Atau, peruntukannya juga belum sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Namun dalam sebuah diskusi terbuka yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di lantai 7 Gedung ORI, Selasa (22/8/17) lalu, di Kuningan, Jakarta, yang dipimpin Prof Dr Adrianus Meliala (Ombudsman), terungkap, perizinan Meikarta itu terus berproses, dan itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, bukan pihak lain.
“Semuanya termonitor dan pihak pengembang beriktikad baik serta punya keseriusan memproses semua perizinan sesuai prosedur,” kata dua pejabat Pemkab Bekasi, yakni Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup/DLH) dan Carwinda (Kepala Badan Pelayanan Terpadu/BPT).
Ya, secara terang benderang, semua pihak sepakat, proses perizinan pembangunan kawasan kota modern Meikarta di kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, merupakan hak dan kewenangan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, bukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Iya, kami hanya memberi rekomendasi, bukan memberi izin. Intinya kami hanya ingin meluruskan pembangunan ini agar sesuai dengan Tata Ruang dan Wilayah Pengembangan Metropolitan,” kata Asisten II Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Eddy Nasution.
Mengapa demikian? Karena sesuai aturan, jika sebuah kawasan pembangunan itu berada di lintas kabupaten dan kota, berarti izinnya dari Pemprov. “Tetapi, ini semua ada dalam wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Eddy.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Daryanto dan Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Pemkab Bekasi, Carwinda, pun mempertegas pernyataan itu, dengan menyatakan, proses perizinan terus diikuti oleh pihak Meikarta di sejumlah instansi terkait Pemkab Bekasi.
“Semua berjalan sesuai prosedur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Daryanto.
Sedangkan Carwinda memastikan, hingga kini tidak ada hal yang dilanggar pihak Meikarta, karena proses perizinannya masih berlangsung. Beberapa sudah selesai, tingal kelanjutannya.
Meikarta ajukan izin
Dari Bandung, diterima laporan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan, pengembang proyek Meikarta telah mengajukan izin untuk mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Sebab, sesuai kewenangan pemerintah provinsi dalam Perda Jabar Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan Dan Pengembangan Metropolitan Dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, proyek berskala kota metropolitan harus mendapat rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat.
“Sudah mengajukan izi rekomendasinya ke Pemprov Jabar,” kata Deddy, sebagaimana dilansir ‘Republika.co.id’, Kamis (17/8/17) lalu.
Deddy menuturkan, pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan pengembang proyek Meikarta. Yakni, diwakili Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Bina Marga Jawa Barat membicarakam terkait proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.
Karenanya, Wagub menegaskan dan mengakui, Meikarta telah mengajukan izin yang saat ini tengah diproses.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Dadang M Ma’soem mengatakan, pihaknya memang telah melakukan pertemuan dengan pihak Meikarta.
Sikap LKNI
Masih terkait urusan perizinan, ada pernyataan berbeda keluar dari dua institusi pelayanan dan perlindungan konsumen kita.
Lembaga Konsumen Nasional Indonesia (LKNI), dengan bijaksana mempersilahkan masyarakat konsumen membeli hunian di kawasan Meikarta.
Ini berbeda dengan pernyataan pers Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang tak hanya minta konsumen menunda dulu (sama dengan melarang, Red) membeli hunian di Meikarta. Malah meminta agar Meikarta ditindak, bahkan diberi sanksi. (Simak pernyataan persnya di alinea ke-13 berita ini, Red).
LKNI sebaliknya berpendirian, tidak masalah dengan Meikarta. Sebab, Kota Meikarta ini dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk, sebuah perusahaan terbuka atau ‘Tbk’ yang sangat berpengalaman dan teruji, serta ada pengawasan ekstra.
Malahan ada jaminan dari pihak LKNI yang juga mengklaim, pembangunan kota baru Meikarta di Cikarang, Bekasi, bisa menjadi solusi pemenuhan kebutuhan perumahan bagi konsumen.
“Promosi gencar yang dilakukan pengembang memang telah menyedot perhatian masyarakat dari berbagai kalangan. Bahkan ada pula yang mempertanyakan segi-segi perlindungan konsumen terkait termasuk masalah perizinan dan sistem ‘pre-sales’ yang diterapkan dalam pembelian,” kata Ketua LKN, Marius Widjayarta.
Namun, pihaknya melihat, tidak ada masalah jika masyarakat membeli hunian di kawasan tersebut.
“Karena itu tadi, Meikarta dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk, sebuah perusahaan terbuka (Tbk) yang telah melewati proses pengawasan ekstra dari berbagai instansi,” katanya melalui keterangan resmi kepada pers, Jumat (18/8/17) lalu.
Meikarta beri manfaat
Disebutnya, karena skala ekonomi yang besar dalam investasi, memungkinkan Kota Meikarta terwujud dalam skala kelengkapan dan pembangunan infrastruktur serta fasilitas yang masif.
“Karena itu, LKNI melihat, Meikarta berpotensi memberikan manfaat yang besar bagi konsumen, termasuk dalam pengadaan produk-produk berkualitas dengan harga lebih rendah dari pasaran,” katanya lagi.
“Dan dampaknya besar bagi penciptaan lapangan kerja, bahkan perkembangan ekonomi lokal dan nasional”.
YLKI minta ditindak
Pendapat bijak LKNI ini sekaligus menentang pernyataan pers YLKI beberapa hari lalu, yang tak saja meminta konsumen menunda dulu pembelian hunian di Meikarta, bahkan meminta Meikarta ditindak.
Berikut pernyataan pers YLKI sebagaimana dicuplik dari ‘ylki.or.id’:
1. Menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan kalau perlu menunda untuk pemesanan dan/atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta sampai jelas status perizinannya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming dan janji fasum/fasos oleh pengembang. Sebelum menandatangani dokumen pemesanan, bacalah dengan teliti, dan saat pembayaran booking fee harus ada dokumen resmi, jangan dengan kwitansi sementara;
2. Pemerintah perlu menindak dengan tegas, jika perlu menjatuhkan sanksi atas segala bentuk pelanggaran perizinan dan pemanfaatan celah hukum yang dilakukan oleh pengembang dan kemudian merugikan konsumen;
3. YLKI mendesak managemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi, iklan, dan bentuk penawaran lain atas produk Apartemen Meikarta sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhi oleh pengembang. Meikarta jangan berdalih bahwa pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah proses permohonan pengajuan IMB.
Demikian catatan singkat YLKI. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalam,
Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Akses Informasi dan Pengaduan:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jaksel, 12760
Telepon 021-798-1378, WA 0822-6121-1822.
Email: konsumen@ylki.or.id
Website: www.pelayanan.ylki.or.id
Donasi untuk gerakan konsumen:
BCA Cab Pasar Minggu No.Rek : 035-3-80546-8 a/n YLKI II.
Pernyataan berdasar rekaan
Beberapa pihak, baik konsumen dan pengamat menyayangkan pernyataan YLKI ini yang terkesan sebagiannya berbasis dara rekaan.
“Itu pun terlihat sedikit sepihak, karena hanya didasarkan pada pernyataan para pihak yang kelihatannya belum rela Meikarta dibangun. Tapi, mungkin belum pernah minta penjelasan sedikit pun dari pihak Meikarta, baik tentang proses perizinan yang terus berlangsung dan pemasarannya yang mendapat respons antusias publik,” ujar praktisi bisnis properti, Teddy Sanjaya, kepada Tim ‘SOLUSSInews’ dan ‘BENDERRAnews’, di Jakarta, Sabtu (26/7/17).
Karena itu, ia menyarankan pihak Meikarta bisa memberi penjelasan sedetil mungkin kepada YLKI maupun para pihak yang dinilai meragukan atau malah mencurigai pembangunan kota modern ini.
Mungkin juga pihak YLKI berinisiatif bertemu Meikarta, langsung di lokasi. “Saya sudah beberapa kali ke sana, dan tiga hari lalu saya mendapat data, pembeli hunian di Meikarta telah melebihi angka 100.000 konsumen, sebagian besar kelas menengah,” ungkapnya.
Disebutnya, pemasaran properti Meikarta terbilang tersukses di republik ini. “Orang-orang pada bergairah kendati harus antre panjang. Baru dibuka via ‘online’ langsung ludes 1000-an unit. Gila gak? Orang memang butuh hunian layak dan terjangkau,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ayub Hendardi dan Clifford Mandang, dua di antara ratusan ribu konsumen mengungkapkan, harga dan fasilitas serta nilai investasi hunian di Meikarta benar-benar terbaik.
“Meikarta bisa picu kegairahan ekonomi regional dan nasional. ‘Multyplier effect’-nya luar biasa. Tengok saja lina tahun lagi, ini hasilkan perputaran ekonomi finansial salah satu tertinggi di Indonesia,” kata Dr Ferol Warouw, ST, MSi, pakar ekonomi dan teknik lingkungan jebolan Universitas Indonesia (UI) secara terpisah.
Pasalnya, menurutnya, di kota internasional ini bakal hadir aneka fasilitas ekonomi (Fasek), fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) seperti 100 ‘tower’, pusat-pusat perbelanjaan, pusat pelayanan kesehatan dan pendidikan berjenjang, theatre konser, ‘central park’ bergaya New York serta berbagai infrastruktur kelas dunia, terlengkap se-Asia Tenggara.
Ada jaminan UU
Sementara itu, Ketua LKNI Marius Widjayarta memaparkan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat ikut menopang kekuatan ekonomi nasional ini. Yakni dengan catatan, kedua belah pihak, yaitu konsumen dan para pelaku usaha mengetahui serta menerapkan sejumlah pasal dalam UU tersebut secara benar dalam prinsip keadilan.
Prinsip bisnis ekonomi yang saling memberi manfaat, lanjutnya, dapat berputar jika aturan ini dijalankan.
Hak dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 7.
“Sehingga, jika terjadi permasalahan kedua belah pihak harus bertemu dan mencari solusi yang saling menguntungkan dengan diawasi oleh tim pengawas yang susunan pengawasnya telah diatur dalam Pasal 36 pada UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya seperti dilansir ‘Bisnis.com’ dan ‘SOLUSSInews’.
Lippo Cikarang berpengalaman
Marius mencontohkan, dalam menerapkan aturan hukum perlindungan konsumen tersebut, bisa mengambil contoh pada mega proyek Meikarta yang sedang dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk. Sebab, perusahaan ini sudah berpengalaman dan teruji serta telah mengembangkan kawasan tersebut selama 30 tahun terakhir.
Disebutnya lagi, mega proyek Meikarta yang bernilai investasi Rp270 triliun merupakan cikal bakal pergerakan roda ekonomi secara luas.
“Kami sudah memonitor, bahwa prroses izin terus berjalan sesuai pengembangan dan perluasan kawasan selama 30 tahun terakhir dan secara administratif PT Lippo cikarang Tbk merupakan perusahaan terbuka dan besar,” ujarnya.
Artinya, menurutnya, ada sistem pengawasan karena investasi yang dikeluarkan sangat besar, Rp278 triliun.
“Karena itu, salah satu yang harus diperhatikan dalam proyek ini bagi pengembang usaha, adalah Pelayanan Informasi Konsumen sesuai pasal 6 dan pasal 7 dari UU Perlindungan Konsumen,” demikian Marius Widjayarta.
Atasi kurangnya hunian
Dari pemikiran di atas, sesungguhnya apa yang kini tengah dilakukan pihak pengembang Kota Meikarta, merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kurangnya hunian bagi masyarakat di Indonesia.
Pasalnya itu tadi, backlog rumah di Indonesia ini mencapai 11,7 juta unit.
“Iya, Meikarta mencoba hadir untuk mendukung pemerintah dalam menyediakan hunian untuk rakyat. Kami juga meluncurkan Meikarta di tengah kondisi pasar properti yang sedang lesu. Dengan demikian, Meikarta menjadi sebuah gebrakan besar di industri properti,” ujar ‘Vice President and Head of Corporate Communication’ PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati.
Mengenai kesuksesan pemasaran Meikarta, Danang menjelaskan perusahaan memakai strategi yang jitu untuk memasarkan hunian di kawasan tersebut.
“Kami menjual properti tidak setengah-setengah. Kami mencatatkan penjualan hampir 120.000 unit dalam empat bulan pemasaran atau sejak Mei 2017,” katanya.
Tawarkan harga terjangkau
Danang Kemayan Jati juga menyebutkan. Meikarta merupakan inovasi baru di dunia properti.
Kota modern yang berada di jantung ekonomi Indonesia di koridor Jakarta-Bandung ini juga menjadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki hunian dengan harga terjangkau.
“Ini solusi di tengah tingginya permintaan rumah murah. Banyak masyarakat yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan, namun belum bisa membeli rumah. Meikarta akan menjadi solusinya, karena kami memasarkan hunian terjangkau dengan harga mulai dari Rp127 juta per unit,” kata Danang.
Hunian berbagai lapisan
Meikarta akan menjadi sebuah kawasan residensial yang bisa dihuni semua kalangan masyarakat dengan berbagai lapisan sosial dan ekonomi.
Meikarta akan dilengkapi berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang didukung oleh akses infrastruktur yang lengkap dan baik.
“Central park atau taman di tengah Meikarta juga merupakan inovasi terbaru bagi sebuah lingkungan tempat tinggal. Kami akan terus mengembangkan Meikarta menjadi suatu kota baru yang nyaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Chief Marketing Officer (CMO) Lippo Homes, Jopy Rusli mengatakan kota modern Meikarta juga berada di pusat kawasan industri yang besar.
Ikon properti nasional
Berhasil membangun ‘imej’ sebagai ikon properti nasional dan simbol kota baru modern dengan dukungan infrastruktur terlengkap, menjadikan Meikarta langsung diburu ratusan ribu peminat sejak di-‘soft launching’ awal Mei 2017.
Antusiasme konsumen yang kini tiap hari antre mendapatkan unit-unit hunian menarik lagi terjangkau, jelas tak terlepas pula dari kepiawaian Tim Marketing Meikarta dalam membuat aneka gebrakan yang inovatif.
Sosok pebisnis sekaliber Hary Tanoesoedibjo pun termasuk di antara para pesohor negeri yang mengagumi dan memuji konsep Meikarta ini.
Tak pelak lagi, siasat dan cara marketing Meikarta kemudian mendapat pengakuan dan pujian dari salah satu koran ‘mainstream’ nasional, Koran Sindo, salah satu media milik grup Hary Tanoe.
Ya, tersebutlah PT Mahkota Sentosa Utama yang membangun Meikarta–kota mandiri baru dengan total investasi Rp278 triliun–meraih penghargaan dalam ajang “Apresiasi Inovasi untuk Negeri” oleh Koran Sindo.
Pasalnya, hanya dalam empat bulan pemasaran atau sejak Mei 2017, kota yang dirancang lebih indah dari Jakarta itu berhasil mencatatkan penjualan hampir 120.000 unit apartemen.
Diinformasikan, proyek terbesar Lippo Group yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, tersebut mendapat penghargaan untuk kategori “Inovasi Pemasaran”.
Dikepung 15.000 ekspatriat
Kawasan itu memiliki sekitar 4.000 perusahaan multinasional dengan jumlah ekspatriat berkisar 12.000-15.000 orang yang hampir semuanya bekerja di kawasan industri Cikarang.
“Kota Baru Meikarta ini merupakan wujud dari keinginan membuat kawasan hunian yang nyaman dan aman bagi penghuninya, dengan fasilitas lengkap,” kata Jopy Rusli.
Proyek kota baru Meikarta senilai Rp278 tiliun itu dibangun di atas lahan seluas 500 hektare (ha) di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Visi Meikarta ialah menjadi kota paling besar dan paling indah di Indonesia untuk kehidupan dan pekerjaan yang lebih baik, bahkan lebih baik daripada Jakarta. (Jeffrey Rawis, dari berbagai sumber — foto ilustrasi istimewa)