BENDERRAnews, 16/8/17 (Jakarta): Dari persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miriam S Haryani, terkuak fakta baru.
Yakni, dalam rekaman yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap tujuh penyidik dan seorang pegawai selevel direktur disebut Miryam meminta uang Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi ktp-el.
Pihak KPK pun, seperti diberitakan “Metrotvnews.com’, melakukan pemeriksaan internal kepada penyidik dan unsur pegawainya berkaitan dengan dugaan pertemuan pejabat KPK dengan anggota DPR.
Dugaan itu muncul setelah Miryam S Haryani disidang. (B-MT/jr)