BENDERRAnews, 8/8/17 (Bekasi): Semakin jelas dan tegas saja urusan perizinan pembangunan megaproyek Meikarta bernilai Rp278 triliun itu dalam kewenangan siapa.
“Pembangunan Meikarta yang dilakukan pengembang Grup Lippo tidak bersifat lintas daerah dan lintas pemerintahan kabupaten/kota, saya rasa kewenangannya masih dalam Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa rekomendasi dari gubernur,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Selasa (8/8/17).
Dia juga menjelaskan, Meikarta merupakan bagian tak terpisahkan dari Lippo Cikarang, yang telah dibangun sebelumnya.
Kehadiran Lippo Cikarang sama seperti kota-kota mandiri lainnya, seperti Kota Jababeka, Kota Deltamas, yang telah menjadi metropolitan di Kabupaten Bekasi.
“Menurut saya, Meikarta adalah ‘brand’ terbaru dari pengembang Lippo di Kota Lippo Cikarang, yang sudah terbentuk sama seperti Kota Jababeka, Kota Deltamas, dan lainnya,” ungkapnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan izin lokasi dan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84 hektare.
Bersamaan dengan itu, kajian teknis seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) serta Amdal lalu lintas, pengolahan air dan sebagainya, sedang diproses pengembang untuk memperoleh izin membangun bangunan (IMB). (S-SP/BS/jr)
Bukan kewenangan Pemprov
Sementara itu dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 12 Tahun 2014 dengan sangat jelas menyatakan tentang pengembangan kawasan atau kota di provinsi tersebut.
Misalnya saja pada Pasal 10 huruf e Perda Nomor 12 Tahun 2014 ini mengatur, “perizinan pembangunan kabupaten/kota di lingkungan metropolitan dalam rangka pembangunan metropolitan, tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota”.
Tegasnya disebutkan, pengembangan kawasan kabupaten/kota di Jawa Barat yang menjadi kawasan metropolitan telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat tersebut.
Disebutkan, Perda ini mengatur upaya pengelolaan pembangunan dan pengembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan di Jawa Barat dilakukan secara terencana dan terintegrasi oleh Pemprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota, tanpa mengurangi kewenangan serta tanggung jawab masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Wilayah perkotaan
Metropolitan dimaksud ialah kesatuan wilayah perkotaan yang terbentuk karena aglomerasi (pengumpulan) kegiatan ekonomi, aglomerasi aktivitas sosial masyarakat, aglomerasi lahan terbangun, dan aglomerasi penduduk minimal satu juta jiwa.
Metropolitan Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, yang disebut Metropolitan Bodebekkarpur misalnya, merupakan kesatuan wilayah yang terbentuk karena aglomerasi kegiatan ekonomi, aktivitas sosial masyarakat, lahan terbangun, dan aglomerasi penduduk mencapai 11,6 juta jiwa (BPS Jawa Barat, 2011).
Metropolitan Bedebekkarpur merupakan salah satu dari tiga kawasan metropolitan yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dua wilayah metropolitan lainnya, yakni Metropolitan Bandung Raya dan Metropolitan Cirebon Raya.
Meikarta di Bekasi
Wilayah Metropolitan Bodebekkarpur juga meliputi Kabupaten Bekasi, yang memiliki 19 kecamatan, salah satunya Kecamatan Cikarang Selatan.
Nah, saat ini, di Cikarang Selatan tengah dibangun megaproyek Meikarta dengan nilai investasi Rp278 triliun.
Diketahui, pengajuan izin yang telah disetujui Pemerintah Kabupaten Bekasi seluas 84 hektare.
Pengajuan izin masih dalam proses perampungan menyusul perluasan lahan yang diajukan pengembang.
Dalam Pasal 10 huruf e Perda Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014, mengatur bahwa perizinan pembangunan kabupaten/kota di lingkungan metropolitan dalam rangka pembangunan metropolitan, tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan, Pasal 10 huruf f menyebutkan, perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari Provinsi Jawa Barat adalah perizinan pembangunan yang bersifat strategis berskala metropolitan, lintas daerah Jawa Barat, serta lintas pemerintahan kabupaten/kota.
Tanpa melintas kabupaten
Pembangunan proyek Meikarta yang ditargetkan mencapai 220 hektare, hanya berada di wilayah Kabupaten Bekasi, tanpa melintas kabupaten atau kota lain di lingkup Provinsi Jawa Barat.
Ini berarti, perizinan yang dimaksud dalam Perda Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014, tanpa rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pembangunan Meikarta yang dilakukan pengembang Grup Lippo tidak bersifat lintas daerah dan lintas pemerintahan kabupaten/kota, saya rasa kewenangannya masih dalam Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa rekomendasi dari gubernur,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Selasa (8/8/17).
Dia menjelaskan, Meikarta merupakan bagian tak terpisahkan dari Lippo Cikarang, yang telah dibangun sebelumnya.
Kehadiran Lippo Cikarang sama seperti kota-kota mandiri lainnya, seperti Kota Jababeka, Kota Deltamas, yang telah menjadi metropolitan di Kabupaten Bekasi.
“Menurut saya, Meikarta adalah ‘brand’ terbaru dari pengembang Lippo di Kota Lippo Cikarang, yang sudah terbentuk sama seperti Kota Jababeka, Kota Deltamas, dan lainnya,” ungkapnya seperti diulas ‘Suara Pembaruan’com’.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan izin lokasi dan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84 hektare.
Bersamaan dengan itu, kajian teknis seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) serta Amdal lalu lintas, pengolahan air dan sebagainya, sedang diproses pengembang untuk memperoleh izin membangun bangunan (IMB). (B-SP/BS/jr)