BENDERRAnews, 24/7/17 (Ratahan): Kebijakan baru di bidang pergulaan diambil pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dari Ratahan ibukota Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diterima laporan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra mulai memberlakukan satu harga untuk gula di seluruh pasar maupun toko-toko penjualan bahan kebutuhan pokok.
“Ini sudah merupakan instruksi untuk memberlakukan harga jual gula dengan sistem satu harga di seluruh wilayah Minahasa Tenggara,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Minahasa Tenggara, Marie Makalow di Ratahan, Senin (24/7/17).
Dia menuturkan, hal tersebut merupakan kebijakan nasional yang wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh pedagang tanpa terkecuali.
“Penerapan satu harga untuk gula pasir ini sudah wajib dilaksanakan oleh para pedagang, dengan harga yang ditetapkan Rp12.500 per kilogramnya,” kata Marie.
Lebih lanjut, menurutnya, untuk memaksimalkan program tersebut, pihaknya akan melibatkan Bulog untuk melakukan operasi pasar di beberapa kecamatan.
“Kami juga sudah meminta pihak Bulog agar melaksanakan operasi pasar di beberapa kecamatan untuk lebih memaksimalkan penetapan satu harga tersebut,” jelasnya seperti diberitakan ‘Antara’.
Ia menambahkan, pihaknya akan turun ke pasar-pasar dan kecamatan untuk memantau pemberlakuan satu harga di tingkat pedagang.
“Kami juga akan turun ke pedagang untuk memantau pelaksanaan program tersebut, sehingga tidak ada yang menjual gula pasir diatas harga penetapan,” demikian Marie Makalow. (B-AN/jr)