BENDERRAnews, 11/7/17 (Jakarta): Merasa tidak puas terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor Tidak Dalam Trayek, mendorong ratusan driver angkutan online Grab dan dari perusahaan lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian perhubungan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, enin (10/7/17) kemarin.
Mereka memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 (PM 26) Tahun 2017 tersebut.
“Pemerintah belum siap melaksanakan regulasi tersebut. Saat ini belum terwujud asas kesetaraan dan keadilan di lapangan, KEUR/KIR masih diketrik, kuota belum ditetapkan, perusahaan aplikasi juga masih menerima pendaftaran driver,” kata Humas Asosiasi Driver Online (ADO), Ayu.
Ayu mengaku keberatan soal tarif yang diatur dengan permen tersebut. Apalagi aturan tersebut tidak sejalan dengan Pergub sehingga membuat para driver khawatir.
“Harga juga masih di bawah tarif batas bawah dan di daerah masih ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang tidak sejalan dengan PM 26/2017. Ketidaksiapan pemerintah ini membuat driver online menjadi tidak tenang,” katanya, seperti dilansir ‘Globalindo.co’.
ADO, menurut Ayu, menyebut kondisi tersebut merugikan driver online. Mereka berharap ada suatu kebijakan yang lebih baik dari pemerintah.
“Karena berhembusnya berita-berita yang provokatif, bahkan sudah diberlakukannya penindakan dan pelarangan di lapangan. Ditambah lagi ketidakadilan dan tindakan sepihak aplikasi Grab yang telah banyak merugikan driver online, padahal driver online adalah ujung tombak dari suksesnya Grab di Indonesia,” sebutnya.
Dikatakannya lagi, ketidaksiapan Pemerintah banyak merugikan driver seperti adanya suspend atau instentif tidak cair. “Ketidakpastia Pemerintah membuat para driver menjadi tidak tenang. Apalagi cicilan atau setoran mobil terhambat, kebutuhan keluarga tidak terpenuhi, hilangnya kesempatan untuk berusaha dan masih banyak hal,” ungkap Ayu. (B-GC/TC/jr)