BENDERRAnews, 6/7/17 (Jakarta): Benarkah nasib apes sedang melanda Ketua Umum Partai Perindo yang juga bos MNC Group, Hary Tanoesoedibyo alias HT?
Ya, setelah disorot berbagai pihak akibat PHK (yang dinilai sepihak) atas ratusan karyawan, termasuk wartawan di lingkup MNC Group, kini HT diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009, Kamis (6/7/17).
Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jampidsus, Arminsyah, menjelaskan, untuk mendalami perkara tersebut, penyidik Kejagung memberondong HT dengan kurang lebih 30 pertanyaan terkait keterkaitan dirinya dengan kasus Mobile 8.
“Jadi HT kita minta keterangannya sebagai saksi perkara Mobile 8 restitusi pajak. Ini perkara korupsi, bukan perkara pajak. Pertanyaan kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan tentang pembelian voucher,” tegas Arminsyah.
Dalam pemeriksaan, penyidik Kejagung juga mendalami seputar pengajuan restitusi pajak. Termasuk sejauh mana yang diketahui dan dialami HT terkait dengan pembelian ‘voucher’ tersebut.
“Karena menurut saksi, pembelian ‘voucher’ tersebut adalah pembelian yang pura-pura. Padahal perusahaan mobile8 itu ada dikirim uang 80 milyar, seolah-olah dia membeli,” ungkapnya.
Transaksi palsu
Dugaan korupsi PT Mobile 8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009.
Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Hary Tanoesoedibyo, sesaat setelah pemeriksaan menjelaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Mobile 8 dimana obyeknya sama persis dengan keputusan pengadilan yang memenangkan Mobile 8.
“Saya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama, mobile 8. Obyeknya sama persis. Saya jelaskan, kapasitas saya salah satu Komisaris sampai dengan bulan Juni 2009. Kedua, bahwa mobile 8 telah memenangkan praperadilan pada tanggal 29 november 2016,” kata HT.
Dijelaskan, dalam putusan hakim, kasus atau perkara Mobile 8 merupakan ranah perpajakan dan bukan kewenangan kejaksaan. Oleh sebab itu seharusnya Kejagung juga dapat menghormati keputusan pengadilan tersebut.
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibyo, Hotman Paris Hutapea menilai, memang sudah seharusnya kasus Mobile 8 tidak perlu diusut lagi lantaran sudah kalah di praperadilan. Dalam keputusan pengadilan, Kejagung pun dianggap tidak berwenang menyidik kasus restitusi pajak. Demikian dilansir ‘Suara Pembaruan’. (B-SP/BS/jr)