BENDERRAnews, 2/6/17 (Jakarta): Sejak namanya terungkap menerima aliran dana Alkes Rp600 juta, Amien Rais berusaha melancarkan sejumlah manuver, terumasuk ingin bertemu Pimpinan KPK.
Namun ternyata, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menemui pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut yang berencana datang pada Senin (5/6/17) depan untuk menjelaskan penerimaan Rp600 juta dari pembayaran pengadaan alat kesehatan (Alkes), guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) atau ‘buffer stock’ pada 2005.
“Mengenai rencana kedatangan Amien Rais, kami belum mendapat permohonan resmi untuk bertemu pimpinan KPK. Tentu pimpinan KPK punya kewajiban untuk menjaga dan meminimalisir pertemuan pihak terkait yang berperkara di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/6/17).
Sebelumnya, Amien Rais dalam konferensi pers mengatakan, akan menemui pimpinan KPK pada Senin (5/6/17) untuk menjelaskan persoalan tersebut.
“Di tuntutan disebutkan Amien Rais masih dalam rangkaian konstruksi dengan perkara yang diduga dilakukan oleh Menkes saat itu dan pimpinan KPK tidak dapat menemui seseorang kalau masih terkait secara langsung dengan perkara yang ditangani KPK,” tambah Febri.
Namun Febri mempersilakan bila Amien Rais ingin melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak lain.
“Tapi kalau ada indikasi korupsi atau laporan silakan disampaikan ke KPK. Kami punya unit pengaduan masyarakat dan informasi akan diterima di sana dan KPK akan mempelajari validitas dari informasi tersebut dan akan diteruskan lebih lanjut, mekanismenya sudah ada,” ungkap Febri.
Terkait apakah KPK akan mendalami peran Amien Rais dalam perkara itu, menurut Febri, KPK masih akan menunggu perkembangan di persidangan.
“Kami akan tunggu lebih dulu jawaban dari pihak terdakwa dan setelah itu ada putusan pengadilan dari majelis hakim maka kami perlu menunggu perkembangan itu dulu untuk melihat secara jernih bagaimana proses persidangan. Kami belum memutuskan langkah-langkah berikutnya terkait hal ini karena penuntut umum akan membuat resume atau analisis dan akan disampaikan ke pimpinan dan baru kami akan sampaikan langkah lebih lanjut,” tambah Febri.
Ikut menerima
Sebagaimana diberitakan ‘Antara’, dalam surat tuntutan kepada mantan Menkes Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 – 2 November 2007.
Dana itu berasal dari Nuki Syahrun, yaitu Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir dimana saat itu menjabat sebagai Ketua PAN (2005-2010). Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua, Andi Krisnamurti yang menjadi ‘supplier’ alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan Alkes untuk ‘buffer stock’ di Kemenkes.
PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta. Dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan SBF.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 digtransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan. (B-AN/jr)