BENDERRAnews, 29/5/17 (Blora): Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono yang menuduh Presiden Joko Widodo keturunan tokoh Partai Komunis Indonesia dan memalsukan data orang tuanya.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Timur, Senin (29/5/17) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti, Bambang dinyatakan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) serta sejumlah pasal terkait di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan itu dilakukan dengan menerbitkan buku berisi fitnah dengan judul “Jokowi Undercover”.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang disampaikan 10 Mei lalu.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, ialah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI, tidak sopan selama menjalani persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesal.
“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono,” kata hakim, sebagaimana dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Di antara para pengujung sidang, tampak Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.
“Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku ‘Jokowi Undercover’ tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,” kata Ifdhal.
“Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment,” kata mantan Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ini.
Pelapor kasus ini Michael Bimo Putranto, seorang pengusaha yang namanya juga disebut-sebut dalam buku “Jokowi Undercover”.
“Bagi saya hal itu merupakan sebuah tindakan tidak bermoral. Sebuah berita bohong yang dikarang demi kepentingan politik kelompok tertentu guna menciptakan persepsi buruk tentang orang yang dianggap sebagai musuh atau lawan dalam berpolitik,” kata Bimo.
Dalam bukunya berjudul “Jokowi Undercover”, Bambang kurang lebih menguraikan, Jokowi memalsukan data orang tuanya ketika mencalonkan diri sebagai presiden di Komisi Pemilihan Umum. Namun penyidikan polisi kemudian menemukan banyak kebohongan dalam tulisan Bambang.
Misalnya dia tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan-tuduhan itu, dan analisis yang dia lakukan hanya diambil dari media sosial didasarkan atas sangkaan pribadi dia.
Analisa fotometrik yang diungkap Bambang tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan secara pribadi.
Selain itu, polisi mengungkap motifnya sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat.
Rizieq tersangka
Sementara itu di Jakarta, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait beredarnya chat seronok.
“Berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus tadi siang jam 12.00 WIB, hasil gelar perkara kasus konten pornografi, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (29/5/17).
Dikatakannya, alasan penetapan tersangka terhadap Rizieq karena sudah mendapatkan minimal dua alat bukti.
“Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik, dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikan jadi tersangka. Alat bukti tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, ‘chat’, ‘handphone’, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya,” ungkapnya.
Menyoal bagaimana mekanisme pemulangan Rizieq, apakah akan bekerja sama dengan Interpol, Argo belum bisa menjelaskannya lebih rinci.
“Kita lihat nanti penyidik bagaimana. (Peran Rizieq?) Belum dapat informasi lebih lanjut dari penyidik,” tandasnya.
Rizieq, dijerat Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Junco Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya diketahui, foto dan rekaman video screen capture berisi ‘chat’ What’s App diduga antara Rizieq dan Firza Husein yang mengandung kata-kata serta gambar pornografi, viral di media sosial.
Selain itu, beredar juga suara diduga milik Firza bersama Fatimah alias Ema sedang membicarakan seseorang yang disebut-sebut bernama Habib Rizieq.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan apakah benar chat dan foto-foto itu merupakan asli dari Rizieq dan Firza.
Pada proses penyidikan, Rizieq dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Selasa 25 April 2017, sementara panggilan kedua dijadwalkan pada Rabu 10 Mei 2017.
Sesudah melakukan serangkaian penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.
Diminta kooperatif
Dari Bogor, dilaporkan, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, sebagai warga negara yang baik, seharusnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menaati ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.
Pernyataan itu disampaikan Menag menanggapi keputusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Senin (29/5/17) yang menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, terkait beredarnya perbincangan (chat) seronok melalui Whatsapp messenger.
“Kita ini kan negara hukum. Kita semua wajib tunduk dan taat pada ketentuan hukum. Jadi, diikuti saja proses hukum yang berlangsung. Nanti di pengadilan akan dibuktikan, seseorang bersalah atau tidak bersalah,” kata Menag di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/17).
Menag mengungkapkan, sebagai masyarakat modern yang tinggal di negara hukum, Rizieq wajib mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, katanya, dalam masyarakat beradab, berbagai silang sengketa seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum.
“Hukumlah yang menyelesaikan perselisihan di antara kita. Cara hukum menyelesaikan itu melalui pengadilan. Kita tunggu saja bagaimana proses di pengadilan,” katanya.
Disebut Menag, kebenaran akan muncul di pengadilan. Sebab, para hakim sesuai pengalaman dan kompetensi yang dimiliki akan menelaah secara cermat tentang kasus yang melilit Imam Besar FPI itu.
“Kita tunggu saja bagaimana proses di pengadilan itu. Karena bagaimana pun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim dengan pengalamannya, dengan kompetensinya, tentu akan memenuhi keadilan masyarakat,” demikian Menteri Agama, Menag Lukman Hakim Saifuddin. (B-BS/jr)