BENDERRAnews.com, 31/12/22 (Jakarta): Pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi Covid-19 khusus di 58 gereja tersebar pada 44 kecamatan Ibu Kota selama perayaan Natal.
Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti menuturkan, Dinkes DKI menyediakan vaksin merek Pfizer dan Zifivax selama layanan tersebut berjalan. “Masyarakat yang belum lengkap vaksinnya kami imbau untuk segera melengkapi vaksinasinya,” kata Widyastuti, dilansir dari Antara, Rabu (21/12/22) lalu.
Layanan vaksinasi di gereja itu, katanya, tidak hanya untuk jemaat, dapat diakses siapa saja dengan kartu tanda penduduk (KTP) seluruh Indonesia berusia 12 tahun ke atas.
Sebanyak 58 gereja dan satu Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung di Jakarta itu melaksanakan vaksinasi dengan jadwal dan waktu yang bervariasi.
Adapun dua merek vaksinasi itu diberikan untuk vaksinasi dosis pertama hingga empat.
Untuk vaksinasi dosis ketiga hanya untuk usia 18 tahun ke atas dan dosis keempat kepada warga lanjut usia atau 60 tahun ke atas serta tenaga kesehatan.
Anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapat vaksinasi dan akan melaksanakan perjalanan dalam negeri, Dinkes DKI meminta agar dipastikan sudah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.
Apabila belum mendapat surat keterangan itu, pemerintah memberi alternatif lain yakni anak tersebut wajib didampingi orang tua/orang dewasa yang sudah vaksinasi lengkap (hingga dosis tiga) selama melakukan perjalanan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 3984 tahun 2022.
Kendati demikian, Dinkes DKI meminta warga untuk tidak menunda vaksinasi lengkap karena efektif mencegah kematian akibat Covid-19.
Puskesmas buka sampai malam
Selain itu, layanan vaksinasi juga dibuka di 44 Puskesmas kecamatan dan tempat-tempat umum seperti mal dan taman yang mudah diakses.
Tidak hanya di pagi hari, sebagian di antaranya juga memberikan layanan vaksinasi pada sore dan malam hari, yaitu pukul 16.00-20.00 WIB pada hari kerja maupun akhir pekan.
Sementara itu, Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama, menambahkan, dosis satu dan dua sudah bisa dengan merek vaksin yang berbeda. Misalnya dosis pertama Sinovac atau Astra Zeneca, maka dosis kedua bisa dengan merek berbeda misalnya Pfizer. (B-Ant/KC/jr)