BENDERRAnews.com, 13/10/20 (Medan): Aksi unjuk rasa yang berujung rusuh dan anarkistis, diduga kuat sengaja dilakukan oknum-oknum tertentu. Aparat keamanan pun bertindak cepat untuk mengungkap hal itu.
D8laporkan, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial HA ditangkap Polda Sumut. HA merupakan satu dari dari 20 orang yang dijadikan tersangka aksi demonstrasi berujung anarkistis di Medan, Kamis (8/10/20).
“Orang bersangkutan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Peranannya sebagai penyuplai logistik saat demo,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam pertemuan bersama sejumlah pimpinan buruh di pendopo rumah dinas gubernur Sumut, Medan, Senin (12/10/20) kemarin.
Martuani mengatakan, Ketua KAMI Medan bersama rekan-rekannya masih terus menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Markas Polda Sumut. Pemeriksaan ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Polda Sumut juga masih mendalami tujuan dari aksi tersebut.
“Untuk perkembangan terbaru hasil pemeriksaan akan disampaikan nantinya. Satu hal yang pasti, kita mempunyai dasar dan bukti kuat dalam menetapkan status tersangka. Pemeriksaan dalam rangka pendalaman kasus masih dilakukan,” tegas Martuani, seperti dilansir BetitaSatu.com.
Dosen UMI ditangkap
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM. Penangkapan AM dilakukan polisi karena diduga terlibat aksi demo UU Cipta Kerja hingga rusuh di depan kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (8/10/20) pekan lalu.
Disebutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui AM merupakan dosen fakultas hukum di UMI Makassar.
“Hal ini baru diketahui informasinya dan kami prihatin dengan insiden itu,” kata Ibrahim melalui siaran pers, Senin (12/10/20) kemarin
Ia berujar pihak Kepolisian saat itu sudah melakukan prosedur yang tepat untuk mengendalikan massa yang berdemo.
“Situasi saat itu ada unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari sehingga prosedur pengamanan yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa,” tutur perwira menengah ini.
Pembubaran massa yang dilakukan adalah dengan memberikan peringatan melalui pengeras suara dan menyemprotkan water cannon.
“Lalu dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa,” tutur Ibrahim.
Sesudah itu dilanjutkan dengan menangkap massa yang bersikeras tetap berada di lokasi. Ibrahim menyebut saat itu situasi tidak terkendali dan ada beberapa orang yang ditangkap, termasuk AM.
“Sesuai kewenangan yang ada dalam KUHAP, memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi itu maka ada beberapa orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan,” katanya.
Hingga saat ini AM masih diperiksa penyidik untuk memastikan keterlibatan AM dalam aksi demonstrasi.
“Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Kami akan menyampaikan fakta yang tepat untuk itu dan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan selesai,” papar Ibrahim.
Sementara pihak kampus menyebut AM merupakan korban salah tangkap aparat Kepolisian. Demikian ANTARA. (B-BS/ANT/jr)