BENDERRAnews, 16/10/18 (Jakarta): Di bawah kepemimpinan Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, kini semakin banyak dilakukan terobosan di berbagai pelosok, demi peningkatan pelayanan kepada semua warga.
Kali ini, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat (Jakbar) segera membuka gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I di Lippo Mall Puri.
Dilaporkan, layanan ini diawali dengan penandatanganan MoU antara pihak Lippo Mall Puri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar yang dilakukan Selasa (16/10/18), di Atrium Utama Lippo Mall Puri.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, segera buka gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I, di Lippo Mall Puri. Rencananya pembukaan gerai Unit Layanan Paspor secara simbolis melakukan penandatanganan MOU di Atrium Utama Lippo Mall Puri, besok,” ujar Felusia Sengky Ratna, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Status Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (15/10/18) kemarin, seperti dilansir Tribunnews.com.
Sengky menjelaskan, penandatangan MOU itu langsung dilakukan antara pihak Lippo Mall Puri, dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Yakni, oleh Kepala Kantor Imigrasi, Lumaksono, Mall Director, Rita Yovita, dan Kuasa Direksi Lippo Mall Puri, Weidy Effendi.
“Dengan MOU ini, menandakan keseriusan dan antusiasme seluruh pihak dalam hadirkan soal terobosan baru, dengan merupakan kerjasama pertama kali di Indonesia untuk layanan dalam pembuatan paspor, yang hadir di dalam pusat perbelanjaan,” katanya.
Beroperasi Senin-Jumat
Dijelaskan juga, gerai layanan pembuatan paspor, berada di Lantai Basement Lippo Mall Puri yang luasnya lebih dari 400 meter persegi.
Layanan ini, nantinya akan beroperasi di setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00.
Untuk tahap awal, gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I ini hanya dapat melayani pembuatan dan perpanjangan paspor biasa bagi di seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Bagi pengunjung mal yang hendak akan ajukan pembuatan dan juga perpanjangan paspor, bisa melakukan booking melalui aplikasi ‘Paspor Online’ milik dari Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Berlokasi di dalam mal, tentu lebih nyaman. Namun, soal biaya untuk pembuatan pasporpun tidak berbeda dengan unit layanan ditempat lain, yaitu sebesar Rp 355.000 untuk setiap bukunya. Begitu juga, dengan proses di pembuatan hingga diterbitkannya buku paspor baru akan memakan waktu 3-4 hari kerja,” ujar Sengky.
Kuota 250 pemohon
Diharapkan, dengan adanya gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I di Lippo Mall Puri ini, dapat menampung kuota hingga 250 pemohon, di setiap harinya.
Sementara, Dimas Kusuma, selaku Marketing Head Lippo Mall Puri mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama itu, dengan harapan kehadiran unit layanan paspor di Lippo Mal Puri memperlancar pelayanan kepada masyarakat.
Disebut Dimas, gerai ini setidaknya dapat mempermudah serta jadi alternatif lokasi bagi masyarakat Jakarta Barat dan Jakarta pada umumnya guna melakukan perpanjangan atau mengurus paspor baru.
“Gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I merupakan gerai layanan publik yang ke-3 yang sebelum ini juga telah hadir layanan gerai SIM dan Samsat di Lippo Mall Puri,” ujarnya.
Pelayanan tersebut, menurutnya, sebagai wujud komitmen pihak Lippo Mall Puri dalam mendukung pemerintah, untuk menghadirkan layanan publik ketengah masyarakat. “Ini sudah sesuai dengan kebutuhan pengunjung yang terus berkembang,” jelas Dimas Kusuma. (B-TN/jr)