BENDERRAnews, 8/9/17 (Jakarta): Pihak Ombudsman RI mengaku senang telah mendapatkan kejelasan secara detil tentang pengembangan Kota Meikarta oleh PT Lippo Cikarang Tbk dengan kelengkapan perizinannya sejak 1984.
“Meikarta itu sesungguhnya produk asli Lippo Cikarang, atau bisa dibilang ‘re-branding’ sebagaimana beberapa produk yang sudah lebih dulu eksis, seperti Orange County. Dan kami memulainya dengan mengembangkan kawasan industri, pemukiman serta komersial pada 1984 lalu,” beber salah satu Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Jukian Salim, dalam diskusi terbuka yang dihadiri insan pers, dan digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jumat (8/9/17).
Artinya, timpal Eddy Tri dari Divisi Legal dan Development Lippo Cikarang, Meikarta itu bukan proyek dadakan. “Perizinannya pun diikuti sesuai ketentuan prrundang-undangan yang berlaku, termasuk proses pembebasan dan penguasaan atas lahan yang sudah kami miliki sejak 1984 dan 1987,” tegasnya.
Ombudsman Alamsyah Siregar dan Justus M pun mengapresiasi buka-bukaan yang dilakukan oleh Lippo Cikarang, selanjutnya berharap, agar semua pihak bisa menahan diri, termasuk kalangan media seyogianya hindari info simpang siur serta kurang valid, karena dikhawatirkan membuat konsumen bingung.
Sementara itu, merespons pertanyaan Alamsyah dan Justus ihwal info telah terjadi transaksi padahal UU No 20 Tahun 2012 melarangnya sebelum seluruh proses perizinan beres, Direktur PR Lippo Group, Danang Kemayan Jati menegaskan, belum ada aktivitas jual beli di sini.
“Yang ada ‘pre-selling’. Dan ada pun uang ‘booking fee’, itu ‘refunable’, bisa diambil lagi jika tidak jadi teruskan,” ujarnya lagi.
Alamsyah Siregar dan Justus M pun memahaminya sebagai suatu strategi marketing, sebagaimana pula dilakukan pengembang lain di Indonesia. (B-jr — foto Wilson Turambi)